Parah! Blangko Cek Fisik Kendaraan Juga Diduga Diperjualbelikan di Samsat Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Pengendara sepeda motor usai membayar pajak kendaraan tampak melintas dari depan Kantor Samsat, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Senin (3/9/2018).

Sementara itu, KTU UPT Samsat Pematangsiantar Abdul Somad menjelaskan bahwa biaya blangko cek fisik tersebut sudah termasuk dalam biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tertera dalam STNK milik masing-masing pengendara.

“Biaya administrasi STNK dan TNBK itu sudah meliputi pengeluaran STNK, BPKB dan blangkonya,” terang Somad.

Somad melanjutkan, dirinya selalu melakukan pengawasan agar pungli tidak terjadi di Samsat.

“Kita tidak melayani itu pengurusan melalui calo. Harus pemilik kendaraannya langsung,” terangnya.

Apabila ada pungli di jajaran Polres Siantar dan Simalungun yang bertugas di Samsat, tambah Somad, itu di luar kewenangannya.

“Kalau kepolisian itu bukan wewenang saya. Kami bagian pajaknya,” ujarnya.

(Baca: Ini Gara-gara Jalan Berlubang, Karyawati Toko Ponsel Masuk Kolong Truk dan Meninggal)

(Baca: Ribut karena Proyek, Pemborong Bermarga Saragih Tewas Ditabrak Istri Ketiga)

Untuk diketahui, pengambil formulir ceking tidak dipungut biaya sesuai PP nomor 50 Tahun 2010. Termasuk untuk pengecekan fisik kendaraan sama sekali tidak ada pungutan biaya alias gratis. Kalau tidak ada cap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka pungutan itu ilegal.

Share this: