Hary Wibowo, Kuli Bangunan Nyambi Jual Narkoba

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka Hary Wibowo berikut dengan barang bukti narkoba miliknya diamankan di Mapolres Siantar, Kamis (27/9/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hary Wibowo, seorang kuli bangunan diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, Rabu (26/9/2018) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB. Pria berusia 20 tahun itu ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Saat ditangkap, Hary sedang berdiri menunggu pembeli di pinggir jalan.

Berhasil diamankan, warga Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara itu, kemudian digeledah. Hasilnya, dari kantong celana sebelah kirinya ditemukan 1 pipa kaca yang dibungkus dengan uang Rp2 ribu.

(Baca: Pasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi)

(Baca: Dalam Satu Jam, Polres Siantar Tangkap 2 Pengedar Sabu)

Tidak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan 3 paket narkoba jenis sabu di dalam pot bunga yang ada di depan Hary.

Kepada polisi, Hary pun mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

(Baca: Antara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu)

(Baca: Rado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab)

Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito mengatakan, Hary dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siantar. Hary yang kini sudah berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” tandas Erwin.

Share this: