Diamankan Saat Mengonsumsi Narkoba di Penginapan Pulo Gumba

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Wanda Abdullah dan Fransisko Sihombing, dua dari tiga tersangka narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Siantar, Jumat (5/10/2018) lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika pada Jumat (5/10/2018) lalu. Dua diantaranya diamankan saat asyik mengonsumsi narkoba di penginapan Penginapan Pulo Gumba.

Penangkapan tersebut dimulai sekira pukul 09.30 WIB. Pagi itu, polisi meringkus Fernando Silaban, warga Jalan Narumonda Bawah Gang Dame, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur. Pria berusia 31 tahun itu diamankan saat sedang berkendara di Jalan Narumonda Bawah, Gang Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Saat berhasil ditangkap, Fernando membuang satu paket sabu ke bawah sepedamotor Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat yang dikendarainya. Namun polisi melihatnya.

Fernando, satu paket sabu, dan sepedamotornya tersebut kemudian diamankan di Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba)

(Baca: Prihatin Terhadap Maraknya Peredaran Narkoba, Simalungun Bersinar Segera Dibentuk)

Sejam kemudian, persisnya sekira pukul 10.30 WIB, polisi meringkus dua pria dari kamar Nomor 6 Penginapan Pulo Gumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Keduanya Wanda Abdullah (20), warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba dan Fransisko Sihombing (29), warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur.

Ketika digerebek, keduanya sedang asyik mengonsumsi sabu. Keduanya pun diboyong ke Mapolres Siantar dengan barang bukti berupa 1 pipa kaca sisa bakar sabu, 1 mancis terpasang jarum, 5 pipet, 2 plastik klip bekas bungkusan sabu, dan 1 bungkus rokok Sampoerna.

(Baca: Hary Wibowo, Kuli Bangunan Nyambi Jual Narkoba)

(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)

Kepala Sat Resnarkoba (Kasatres Narkoba) Polres Siantar AKP Erwin Tito menyebutkan, dalam kasus tersebut, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika,” jelasnya.

Share this: