Kejadian di Siantar, Karena Saling Tatap, Nyawa Tukang Rujak Melayang

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Abdul Gafur, tersangka pembunuh Dedi Wahyono saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Siantar, Jumat (16/11/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Saling menatap itu lumrah, apalagi dilakukan pasangan insan beda jenis. Indikasinya beragam, boleh jadi karena sedang saling tertarik satu sama lain. Tapi, kejadian di Kota Pematangsiantar, karena saling menatap dua pria yang masih bertetangga malah berantam dan seorang diantaranya tewas ditikam.

Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Rabu (14/11/2018), pagi sekira pukul 10.00 WIB. Dedi Wahyono, tukang rujak keliling tewas ditikam tetangganya Abdul Gafur.

Sebagaimana penuturan salah seorang saksi mata Henri Hutapea, pagi itu, Dedi Wahyono datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepedamotor Honda Revo. Tujuannya untuk menemui temannya. Ketika Dedi datang, Abdul lagi makan di depan rumahnya.

Setahu bagaimana antara keduanya kemudian saling tatap. Sejurus kemudian, Dedi dan Abdul tiba-tiba cekcok.

“Ributlah. Ada bahasa-bahasa kasar lah. Nggak tahu pastinya gara-gara apa. Piring makan si Abdul itu pun dilempar ke si Dedi,” beber Henri.

Melihat itu, Henri pun berupaya melerai keduanya.

“Pas kulerai, si Abdul ini masuk ke rumahnya,” ungkap Henri.

Sejurus kemudian, Abdul kembali keluar dari rumahnya dan langsung menghujamkan pisau ke dada Dedi. Setelah itu, Abdul pun melarikan diri.

Tiga hari kemudian, Jumat (16/11/2018), polisi berhasil mengamankan Abdul Gafur, dari rumah kakaknya di Jalan Teratai, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia, Kota Medan. Abdul Gafur diciduk saat sedang tidur dini hari.

“Kita tangkap pas lagi tidur di rumah kakaknya di Medan,” kata Kepala Unit Jahtanras Polres Siantar Iptu Yuken Saragih, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com).

(Baca: Sadis! Tukang Rujak Tewas Ditikam di Jalan Vihara)

(Baca: Fakta Baru Pembunuhan Tukang Rujak Keliling, Ibu Pelaku Diperiksa Polisi)

Yuken mengungkapkan, setelah bersembunyi di rumah kakaknya itu, Abdul rencananya akan berangkat ke Jakarta.

“Rencananya mau ke Jakarta. Tapi, masih ngumpul uang dulu,” ujar Yuken.

Yuken mengungkapkan, tidak ada dendam antara Abdul dan Dedi sebelumnya. Abdul nekat menikam Dedi hanya karena emosi sesaat.

“Karena tatap-tatapan aja. Nggak ada dendam,” jelasnya.

(Baca: Duel Hebat di Lapo Tuak, Awalnya Diskusi, Tiba-tiba Gaduh dan Tewas)

(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)

Atas perbuatan itu, Abdul dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sesuai pasal tersebut, Abdul terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share this: