Pesta Sabu di Hotel Sapadia, Enam Orang Diringkus, Salah Satunya PNS Dishub

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Keenam tersangka Marthin Pandapotan Lumban Gaol, Rudy Tasmika, Denny Maranatha Hutagalung, Desmon Sirait, M Fadli Siregar, dan Kendy Chen dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Siantar, Sabtu (24/11/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil meringkus enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika sekaligus. Keenamnya ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu kamar di Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Penggerebekan itu berlangsung Kamis (22/11/2018), malam sekira pukul 22.00 WIB. Salah satu dari keenam pelaku yang diamankan merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun. Dia adalah Marthin Pandapotan Lumbangaol (34), warga Jalan KKO, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Sedangkan lima pelaku lainnya yakni Rudy Tasmika (25), warga Jalan Melanthon Siregar, Gang Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Denny Maranatha Hutagalung (28), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan,

Kemudian Desmon Sirait (38), warga Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar Marihat, M Fadli Siregar (25), warga Jalan Laguboti, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, dan Kendy Chen (24), warga Jalan Gunung Sibayak Gang Jahe, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

(Baca: Lagi, Oknum Anggota Polres Simalungun Terlibat Kasus Narkoba)

(Baca: Dua Bandit Narkoba Diringkus, Uang Jutaan Rupiah Hasil Jual Sabu Disita)

Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu memaparkan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi bahwa di kamar Nomor 311 Hotel Sapadia, ada sejumlah orang yang sedang pesta narkoba.

“Setelah mendapat informasi itu, kita langsung bergerak melakukan penggerebekan,” bebernya.

Dan benar saja, saat digerebek, keenam pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka tengah mengonsumsi sabu. Keenam tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.

(Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu)

(Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba)

Setelah itu, polisi menyita seluruh barang bukti yang berserak di lantai kamar. Barang bukti tersebut yakni 5 paket sabu seberat 1,22 gram, 3 pipa kaca bekas bakar sabu, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 3 kompeng karet, 2 sendok yang terbuat dari pipet, 7 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan 1 bong yang terbuat dari botol plastik minuman merk Cleo.

Share this: