Benteng Siantar

Dalam Sehari, Empat Bandit Narkoba Ditangkap dari Siantar-Simalungun

Kho Andi dan Ridho Barus, dua dari empat tersangka berikut barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Siantar, Rabu (28/11/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam satu hari Selasa (27/11/2018), personel Satuaan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil mengamankan 4 penyalahguna narkotika. Penangkapan berawal pada pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan Kho Andi, warga Jalan Nagahuta Simpang Kantor, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap dari Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Kho Andi diringkus dari pinggiran jalan tersebut.

Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah Kho Andi. Dari tangan Kho Andi ditemukan barang bukti berupa 1 gulungan plastik hitam berisi 1 paket sabu seberat 1,29 gram, 1 plastik klip berisi ganja seberat 0,85 gram, dan 3 lembar kertas tik-tak, serta 1 unit handphone merk Nokia.

Lalu, polisi menginterogasi Kho Andi. Kepada polisi, Kho Andi mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Ridho Barus (28), warga Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.

Ridho diamankan dari belakang rumah Kho Andi. Dari tangan Ridho, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 0,75 gram.

Masih pada hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, polisi menangkap Syahdan Siahaan, warga Perumahan Karina, Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Pria berusia 55 tahun itu diringkus dari pinggiran jalan yang tak jauh dari kediamannya. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa 1 gulungan plastik hitam yang di dalamnya ada 1 plastik klip berisi 4 paket sabu seberat 0,84 gram, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,78 gram, 1 plastik klip berisi ganja seberat 0,78 gram, 3 lembar kertas tik-tak, dan 1 gulungan aluminium foil.

Tak sampai di situ, Syahdan kemudian dibawa ke rumahnya. Dan dari rumah Syahdan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik warna merah jambu yang di dalamnya ada plastik hitam berisi 1 unit timbangan digital, 1 mancis, 1 jarum sumbu, 2 bungkus plastik klip, 1 plastik klip berisi ganja seberat 1 gram, 1 plastik klip berisi 10 lembar kertas tik tak, dan 1 unit handphone merk Samsung.

(Baca: Lagi, Oknum Anggota Polres Simalungun Terlibat Kasus Narkoba)

(Baca: Empat Pemain Narkoba Siantar-Simalungun Diringkus, Barang Bukti 14,15 Gram)

Dan yang terakhir, sekira pukul 18.25 WIB, polisi mengamankan Aciang, warga Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Pria berusia 44 tahun itu diringkus di dekat Kafe 26 Jalan Volly, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Dari tangan Aciang, polisi menemukan barang bukti berupa 1 gulungan kertas berisi 1 paket sabu seberat 2,19 gram dan 1 unit Hp merk Samsung.

(Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu)

(Baca: Jhoni Riben, Buronan Perkara Narkoba Diringkus Bersama Rahim dan Basri)

Selanjutnya, polisi membawa Aciang ke rumahnya. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 plastik hitam yang di dalamnya ada 1 tas berisi 1 cutter, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 plastik klip berisi sabu seberat 3,49 gram, 2 potongan pipet, 1 pipa kaca bekas bakar sabu, dan 1 mancis.

Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu menegaskan, atas perbuatan itu, keempat bandit narkoba itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.