Temu Ramah Bawaslu dan Kapolres, Bahas Rencana Penertiban APK dan Branding Mobil
- Rabu, 28 Nov 2018 - 21:10 WIB
- dibaca 155 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Siantar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar menggelar temu ramah. Hasil pertemuan tersebut berlanjut ke pembahasan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan mobil calon peserta pemilu yang sudah di-branding.
Rapat koordinasi penertiban itu akan digelar di Kantor Bawaslu Kota Siantar, Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (29/11/2018) pagi. Rapat akan dihadiri Komosioner KPU, Dinas Perizinan, Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kasat Lantas, dan peserta pemilu.
(Baca: Sumut Watch Minta Badri Kalimantan Dicoret, Begini Respon Gerindra Simalungun)
(Baca: 367 Caleg Bakal Berebut 30 Kursi DPRD Siantar, Silahkan Kampanye!)
Ketua Bawaslu Kota Siantar Sepriandison Saragih memaparkan, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang APK (alat peraga kampanye) dan branding mobil, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, PKPU Nomor 23 Tahun 2018, serta Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018.
“Kalau melanggar aturan itu, pasti kita tertibkan,” tegas Ketua Bawaslu yang akrab disapa Sepri ini, Rabu (28/11/2018).
(Baca: Ini Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli)
(Baca: Tim Jokowi-Ma’ruf Minta Bawaslu Usut Viral Anak Sekolah Teriak Ganti Presiden)
Di sisi lain, Sepriandison mengapresiasi komitmen Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu yang siap mengamankan kegiatan Bawaslu, demi terciptanya tahapan hingga pemungutan hasil suara yang aman, tertib, dan damai.
“Kita juga sudah koordinasi untuk penanganan pelanggaran pemilu yang nantinya ditangani di Sentra Gakkumdu Bawaslu,” katanya.
Sepriandison menambahkan, bersama Polres, pihaknya siap menjalankan pemilu berlandaskan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadia atau golongan.