Partai Politik Diberi Waktu Tujuh Hari Menertibkan APK Sendiri
- Kamis, 29 Nov 2018 - 20:49 WIB
- dibaca 243 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) dan branding mobil peserta pemilihan umum (pemilu) 2019, Kamis (29/11/2018) pagi. Salahsatu poin kesepahaman, partai politik diberi waktu tujuh hari menertibkan APK sendiri.
Nota kesepahaman itu merupakan hasil rapat koordinasi Bawaslu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian, serta pengurus Partai Politik peserta pemilu tahun 2019 itu.
Yang pertama, calon Anggota DPR RI, calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Kota Siantar, dan calon Anggota DPRD Kota Siantar dilarang membuat atau memroduksi APK di wilayah Siantar. Kedua, APK tambahan yang dipasang peserta pemilu yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan keputusan KPU Siantar tentang Zona Pemasangan APK, akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerjasama dengan pihak yang berwenang.
Ketiga, Bawaslu akan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan penertiban APK yang dipasang oleh peserta pemilu, yang tidak sesuai dengan keputusan KPU Siantar tentang Zona Pemasangan APK.
“Penertiban APK oleh partai politik itu dalam jangka waktu tujuh hari sejak rapat koordinasi ini dilaksanakan, yakni hingga 6 Desember 2018,” tegas Ketua Bawaslu Kota Siantar Sepriandison Saragih.
(Baca: Temu Ramah Bawaslu dan Kapolres, Bahas Rencana Penertiban APK dan Branding Mobil)
(Baca: 367 Caleg Bakal Berebut 30 Kursi DPRD Siantar, Silahkan Kampanye!)
Keempat, bahan kampanye pemilu dapat dipergunakan oleh tim pelaksana kampanye pemilu sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kelima, APK dan bahan kampanye peserta pemilu yang dipasang di rumah pribadi dan swasta harus disertai dengan surat ijin tertulis dari pemilik rumah. Keenam, branding mobil atau ambulans hanya dibenarkan berlogo partai politik. Sepanjang tidak mencantumkan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap dapat dipergunakan.
(Baca: Sumut Watch Minta Badri Kalimantan Dicoret, Begini Respon Gerindra Simalungun)
(Baca: Ini Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli)
Dan yang terakhir, ketentuan tindak lanjut branding mobil akan dikoordinasikan kembali kepada Polres Siantar, Dinas Perhubungan Siantar, dan KPU Siantar.
Sepriandison menambahkan, dilakukannya penertiban itu tidak lain hanya untuk mewujudkan terselenggarannya seluruh tahapan pemilu secara tertib, aman, dan damai.