Bisnis Haram Encas Cs Bopong Gegara Mulut Ember Ivan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dua tersangka pengedar narkoba Suherman dan Encas Prayatna berikut dengan sejumlah barang bukti narkotika diamankan di Mapolres Siantar, Rabu (12/12/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Bisnis haram yang dilakoni Encas Prayatna (41) dan Suherman (33) akhirnya terbongkar. Lewat pengakuan Ivan Simanjuntak (34), diketahui jika Encas cs selama ini terlibat peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan Ivan di sekitar kediamannya Jalan Murai, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (11/12/2018), sore.

Ivan tak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti 8 paket sabu yang disimpan dalam tutup tangki sepedamotor RX King tanpa nomor polisi miliknya. Tak hanya itu, Ivan sadar posisinya terpojok kemudian memelas dan mengaku bila dia hanya kurir.

“Tersangka IS mengaku ini bahwa sabu itu diperoleh dari Suh,” kata Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu.

BacaBNN Siantar Ciduk 4 Pengedar Sabu, Barang Buktinya 7 Gram

BacaSempat Melarikan Diri, Polres Siantar Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Berbekal pengakuan Ivan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Suherman dari kediaman rekannya Encas di Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada malam harinya.

Selain Suherman yang warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, itu polisi juga turut mengamankan Encas. Dari penangkapan terhadap Encas dan Suherman, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, 13 paket sabu, 1 tas sandang warna coklat merk Jeep Buluo, 1 paket ganja, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

BacaEnam Orang Diringkus dari Jalan Viyata Yuda, Ada Sabu dan Ganja

BacaDua Bandit Narkoba Diringkus, Uang Jutaan Rupiah Hasil Jual Sabu Disita

Heribertus menuturkan, ketiganya memiliki peran masing-masing. Ivan sebagai kurir, Suherman dan Encas bertindak sebagai pengedar. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengembangan masih terus kita lakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” tandas Heribertus.

Share this: