Cekcok di Kafe Remang Berujung Pengeroyokan, Empat Orang Ditangkap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Junjungan Simanjuntak, salahseorang dari empat tersangka diamankan di Mapolsek Siantar Martoba. Foto diabadikan, Sabtu (15/12/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Siantar Martoba mengamankan empat pelaku dalam insiden pengeroyokan yang terjadi di Kafe Uli 888, Jalam Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (12/12/2018) malam.

Tiga dari empat pelaku, yakni Aan Laksana (25), Cipta Hadi Anugerah (20), dan Agus Ginting (38), merupakan warga Jalan Rondahaim. Sedangkan satu lainnya Junjungan Simanjuntak (40, warga Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Sebelum insiden itu, Rabu malam, keempat pelaku dan dua korban Zaelani (36), warga Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat dan Mariadi (43), warga Simalungun, tengah berada di kafe tersebut. Kedua korban duduk santai ditemani minuman beralkohol dan pelayan kafe. Begitu pula dengan para pelaku.

Beberapa saat berselang, korban dan pelaku yang dipengaruhi minuman keras tiba-tiba terlibat perselisihan dan cekcok mulut. Namun saat itu, persoalan dapat diselesaikan.

BacaKaraoke Anda Dirazia, Hasilnya..

BacaSebulan Terakhir, Tiga Korban Tewas di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Begini Kata Kanit Lantas..

Sejurus kemudian, kedua korban tidur di sofa yang ada di kafe itu. Lalu, para pelaku datang menghampiri mereka dan menganiayanya dengan menggunakan botol, kaki, dan tangan.

Setelah itu, para pelaku langsung melarikan diri. Meski begitu, malam itu juga, para pelaku berhasil diamankan dari sekitar lokasi kejadian. Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka-luka pada bagian wajah, kepala, dan beberapa bagian tubuh lainnya.

BacaCipta Kondisi, Kapolres Siantar Razia Kos-kosan

BacaMayoritas Penghuni Kos-kosan di Siantar Tak Punya Identitas, 9 Orang Terjaring Razia

Kapolsek Siantar Martoba AKP D Sirait menegaskan, atas perbuataan itu, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 subsider Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama.

Share this: