SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar sudah mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) kepada 16 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019. APK yang disalurkan tersebut berjumlah 26, terdiri dari 10 baliho dan 16 spanduk. Sejak diserahkan pada 9 November 2018, APK tersebut sudah bisa dipasang hingga 13 April 2019.
“Parpol yang berikan desain (APK-nya). Kita yang cetak,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pematangsiantar Nurbaiyah Siregar, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Rabu (23/1/2019).
Desain yang diberikan masing-masing parpol ke KPU, diantaranya memuat visi misi parpol dan lambang parpol.
“Untuk ukuran, baliho 3×3 meter, spanduk 1×15 meter,” sebut Nurbaiyah.
Baca: Agar APK Lolos Penertiban, Perhatikan Imbauan Bawaslu Ini!
Untuk zona pemasangan APK, lanjut Nurbaiyah, sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018. KPU juga berkoordinasi dengan Pemko Pematangsiantar terkait zona pemasangan APK di tingkat kelurahan dan kecamatan. APK dilarang dipasang di sekitaran sekolah, tempat ibadah, gedung pemerintahan, jalan-jalan protokol, pohon, dan tiang listrik.
“Kalau ada rumah ibadah atau sekolah, tidak bisa (pasang APK),” terang Nurbaiyah.
Baca: Ini Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli
Selain APK yang difasilitasi KPU, tambah Nurbaiyah, masing-masing parpol juga diperbolehkan mencetak dan memasang APK tambahan.
“APK tambahan itu 5 baliho per kelurahan dan 10 spanduk per kelurahan,” imbuhnya.