Sabu Dibuang Secepat Kilat, Tetap Saja Polisi Melihatnya

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Irwansyah, tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Irwansyah, warga Jalan Seram Bawah, Gang Selamat, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, berupaya mengelabui personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, saat hendak menangkapnya. Pria berusia 18 tahun itu secepat kilat membuang narkoba jenis sabu ketika polisi mendekatinya. Tapi apes, polisi tetap saja mengetahui tindakan Irwansyah.

Keterangan diperoleh, Irwansyah diamankan dari Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,22 gram, Minggu (3/2/2019), dini hari sekira pukul 00.15 WIB.

“Saat hendak ditangkap, tersangka (Irwansyah) membuang sabu dari kantongnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Senin (4/2/2019).

BacaSepasang Kekasih Diamankan Ketika Fly di Penginapan, 3 Lagi Diringkus dari Jalanan

BacaMayoritas Penghuni Kos-kosan di Siantar Tak Punya Identitas, 9 Orang Terjaring Razia

Eduard menambahkan, tersangka pun mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. “Jadi, tersangka mengaku sengaja membuang sabu ketika mau kita tangkap,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, Irwansyah dijerat Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan hingga kini Irwansyah masih ditahan di rumah tahanan polisi Mapolres Siantar.

Share this: