SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Empat pria diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar pascatertangkap basah sedang mengonsumsi sabu. Dari keempat pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan kakek-kakek. Dia adalah Baharuddin (67), warga Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Suwondo (44), warga Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Seven Manik (19), warga Jalan Karang Anom, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, dan Bayu Savandi Damanik (39), warga Jalan Teratai Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Keempat pria itu dibekuk pada Senin (11/2/2019) malam dari salah satu warung di Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat. Saat digerebek, mereka sedang asyik menikmati ganja tersebut. Usai mengamankan keempat tersangka, polisi kemudian menggeledah tempat tersebut.
Baca: Sepasang Kekasih Diamankan Ketika Fly di Penginapan, 3 Lagi Diringkus dari Jalanan
Baca: Pesan GrabCar dari Suzuya, Tiba di Bandar Betsy, Sopir ‘Digas’, Mobil Dilarikan
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 3 paket ganja seberat 3,23 gram, 1 bungkus rokok Luckystrike berisi 6 paket ganja seberat 7,87 gram, 1 batang rokok Sampoerna berisi ganja, 2 lembar kertas tiktak, dan uang sebesar Rp10 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hingga kini, keempat tersangka masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar.