Pengedar yang Biasa Jual Ganja ke Sopir Angkot, Diringkus

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Petugas BNN Kota Siantar memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja, Senin (18/2/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tersangka pengedar narkotika jenis ganja Kiki Irwadi Nasution dan Amirulah Marpaung telah diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar. Kedua tersangka selama ini diketahui menyasar para sopir angkutan kota (angkot) sebagai konsumennya.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (13/2/2019) malam. Dari tangan kedua tersangka petugas BNN menyita barang bukti ganja kering 2 kg (kilogram).

Awalnya, sekira pukul 20.30 WIB, BNN meringkus Kiki dari kediamannya Jalan Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Selain mengamankan Kiki, BNN juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus berisi ganja seberat 2 kilogram dan 1 unit timbangan digital.

BNN kemudian menginterogasi Kiki. Saat ini, Kiki mengaku bahwa dirinya bekerjasama dengan Amirulah Marpaung. Atas pengakuan itu, BNN berhasil membekuk Amirulah dari rumahnya di Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, malam sekira pukul 23.00 WIB. Dari Amirulah, BNN menyita barang bukti berupa 18 paket ganja.

“Tersangka ini sudah lama kita incar. Informasi sudah lama kita peroleh. Kita menunggu waktu yang pas untuk menangkapnya,” ujar Kasi Berantas BNN Siantar Kompol Pierson Ketaren, Senin (18/2/2019).

BacaSepasang Kekasih Diamankan Ketika Fly di Penginapan, 3 Lagi Diringkus dari Jalanan

Pierson membeberkan, kedua tersangka memeroleh ganja tersebut dari seorang bandar berinsial A, warga Tebing Tinggi. Sekali transaksi, Kiki membeli 2 kilogram ganja seharga Rp1,3 juta.

“Tersangka dan barang bukti tidak pernah bertemu. Bandar (A) itu menyerahkan ganja melalui kurir. Transaksi biasanya di daerah Pabatu (Tebing Tinggi),” papar Pierson.

BacaDi Balik Senyuman Sofian Sinambela, Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui Menanti

Pierson menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan pengembangan untuk menangkap A. Sayangnya, A diduga sudah mengetahuinya dan langsung melarikan diri. Sementara itu, Kiki mengaku, mereka sudah 6 bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. Dan biasanya, mereka menjual ganja itu kepada sopir-sopir angkutan kota (angkot).

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Share this: