Benteng Siantar

Di Balik Penonaktifan Kepala Pasar Dwikora, Hura-Hura Hingga Beli Mobil Baru Disorot

Dirut PD PHJ Bambang Kencono Wahono, didampingi jajaran direksi dan Penasehat Hukum Parluhutan Banjarnahor saat menggelar konferensi pers di kantornya, Minggu (3/3/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar mengungkap sejumlah catatan merah sebagai alasan di balik penonaktifan Mindo Nainggolan, sebagai Kepala Pasar Dwikora. Mulai dari kebiasaan Mindo Nainggolan yang hura-hura hingga pembelian mobil baru, menjadi sorotan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Utama (Dirut) PD PHJ Bambang Kencono Wahono, didampingi Direktur SDM Imran Simanjuntak, Direktur Keuangan Toga S Sihite, Penasehat Hukum Direksi PD PHJ Parluhutan Banjarnahor dan sejumlah pegawai PD PHJ, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Minggu (3/3/2019). Dalam kesempatan itu, direksi PD PHJ lewat penasehat hukumnya disebutkan bahwa Mindo Nainggolan adalah Kepala Pasar Dwikora, terhitung mulai Juni 2018, dengan SK Pengangkatan oleh Benny Sihotang, selaku plt Dirut PD PHJ.

Sejak itu, operasional Pasar Dwikora secara teknis ada dalam tanggung jawab Mindo Nainggolan. Dan segala model kerja sampai dengan Agustus 2018, masih dalam kendali Benny Sihotang, selaku plt Dirut.

Kemudian berlanjut pada bulan yang sama, plt Dirut dilaksanakan oleh Didi Cemerlang. Lalu, dilakukan pembangunan Pasar Balairung Rajawali, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pematangsiantar yang bermula sekitar bulan Oktober 2018, saat Didi Cemerlang menjabat sebagai plt Dirut PD PHJ.

BacaRp2,5 Miliar Dugaan Kerugian Negara Dalam Revitalisasi Pasar Dwikora

Diskusi dan sosialisasi kepada para pedagang eks Balairung dilakukan oleh Dirut beserta jajaranya, termasuk Kepala Pasar Dwikora beserta jajarannya dan juga tim dari Disperindag. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan tentang relokasi eks pedagang Balairung Rajawali.

Sekitar bulan Oktober 2018, pembangunan berjalan dalam pengawasan Disperindag Kota Pematangsiantar. Seiring proses pembangunan berlanjut, dinamika perjalanan pedagang Balairung Rajawali masih dalam kewenangan Didi Cemerlang dan Kepala Pasar Dwikora.

Sementara, Imran Simanjuntak dan Toga Sehat Sihite, saat itu masih menjabat sebagai Badan Pengawas dan kurang begitu mengetahui pembicaraan antara pedagang dengan penanggung jawab Pasar Dwikora, karena tidak pernah dilibatkan.

Sejak masa tugas Didi Cemerlang berakhir sekitar bulan November 2018, maka berdasarkan PP 54 Tahun 2017 tugas direksi diambil alih oleh Badan Pengawas. Dalam rangka mengambil alih tugas direksi, Badan Pengawas sepakat segala bentuk surat menyurat internal ditanda tangani oleh Sekretaris Badan Pengawas yang saat itu dijabat oleh Imran Simanjuntak.

Nah, sejak tugas-tugas direksi diambil alih Badan Pengawas, maka ditemukan sejumlah hal yang menjadi sorotan terhadap Mindo Nainggolan, selaku Kepala Pasar Dwikora. Beberapa hal yang muncul dalam temuan seputar Kapas Dwikora, adalah:

1. Banyak informasi yang masuk kepada Badan Pengawas tentang terjadinya transaksi kios bawah tangan yang dilakukan oleh Kepala Pasar Dwikora Mindo Nainggolan tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan oleh direksi sebelumnya. Namun belum disertai bukti dan pengakuan dari pedagang.

2. Informasi yang masuk juga menyebutkan perilaku Mindo Nainggolan yang sangat royal, hura-hura, memiliki banyak duit, dan membeli mobil baru serta sepeda motor.

3. Sekitar bulan Desember 2018, Badan Pengawas melakukan investigasi lebih lanjut dan menemukan temuan pungutan di lapangan. Namun untuk menutupi kejahatan dan kesalahannya oleh saudara Kepala Pasar Dwikora Mindo Nainggolan mengaku telah menerima uang Rp1juta per kios dan bersedia menyerahkannya ke PD PHJ.

BacaSpesialis Curanmor di Pasar Dwikora Diringkus, 4 Unit Sepeda Motor Diamankan

4. Oleh Badan Pengawas saat itu tidak mau menerimanya karena tidak tahu jenis sumber pemasukannya dari mana. Karena belum ada acuan atau peraturan direksi yang bisa dijadikan dasar menjadikan itu sumber pemasukan, maka Badan Pengawas menugaskan Kasubbag Kas dan Pajak untuk menerimanya sebagai titipan.

5. Pada Desember 2018, setelah direksi dilantik ternyata temuan itu semakin banyak. Laporan dari para calon pedagang mulai muncul dengan kwitansi yang menjadi temuan. Para pedagang yang dijanjikan saudara Mindo Nainggolan juga sudah mulai mempertanyakan.

6. Maka semakin jelaslah kebohongan Mindo bahwa dana yang diterimamya dari pedagang bukanlah Rp1 juta per kios atau per pedagang. Data yang kami miliki ada yang Rp15 juta dan ada yang Rp30 juta per orang.

7. Masih dalam proses investigasi Direksi, dari sekitar 54 nama-nama pedagang yang direkomendasikan saudara Mindo memberi kisarannya sebesar Rp3,2 juta kepada saudara Mindo Nainggolan untuk mendapat kios Balairung Dwikora.

8. Gamang menyikapi temuan Direksi, saudara Mindo mulai kasak-kusuk. Bicaranya ngelantur tak tentu arah. Menyambangi media, mengorganisir LSM untuk mendapat pembelaan dan memberikan keterangan yang mendiskreditkan direksi yang jauh dari kebenarannya.

9. Hingga akhirnya rapat direksi dan badan pengawas memutuskan untuk menonaktifkan saudara Mindo Nainggolan dari jabatannya sebagai Kepala Pasar Dwikora karena penyalahgunaan wewenang, dan bertindak di luar ketentuan dan tetap harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.

10. Pengambil alihan tugas Kepala Pasar Dwikora ditugaskan kepada Amry Azhari, selaku Direktur Operasional juga untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas temuan temuan yang ada.

BacaTiga Pencuri Mobil Diringkus, Dua Pelaku Dibawah Umur, Satu Perempuan

11. Adapun rekaman yang dijajakan saudara Mindo Nainggolan adalah merupakan kejahatan IT yang dapat dikenakan sanksi pidana, karena merupakan upaya saudara Mindo untuk menjebak para direksinya dengan cara merekam pembicaraan sehingga terlibat dalam permainan kotornya. Namun hal itu tak pernah terjadi, sesuai dengan pernyataan yang telah ditandatangani saudara Mindo.

12. Kami paham bahwa saat ini PD PHJ yang ingin berbenah akan mendapat tantangan-tantangan sulit karena perusahaan ini sarat dengan kepentingan. Lihat saja seorang Mindo yang sarat dengan kesalahan pun masih banyak mendapat pembelaan, bahkan ada orang per orang media tertentu berupaya menggiring opini menjadikan kesalahan direksi. Dan begitu lantang dan pongahnya saudara Mindo mengekspose sesuatu yang menjadi rahasia perusahaan.

13. Attitude (sikap), kinerja staf dan pegawai banyak yang tak lagi menjadikan perusahaan ini sebagai sebuah perusahaan. Tapi, kami optimis membenahinya dengan segala resiko. Karena kami yakin masih banyak ‘mindo-mindo’ yang lain yang akan kami bersihkan.

14. Kita semua paham kondisi PD PHJ saat ini adalah titisan sebelumnya yang harus sama-sama kita benahi. Seluruh karyawan dan jajaran Direksi PD PHJ harus bekerja keras untuk perbaikan kedepan.

15. Kasus ini bagi kami adalah langkah awal ketegasan sikap dan prinsip dalam menjalankan operasional PD PHJ kedepan.

Baca:  Ketahuan Curi Sepedamotor, Salah Dihajar Massa, Rekannya Lolos

16. Bahwa selanjutnya jajaran Direksi akan mengambil sikap dan segera akan menentukan keputusan terhadap Mindo Nainggolan menyangkut penyalahgunaan jabatan dan pencemaran nama baik PDPHJ serta jajaran direksi PD PHJ.

17. Bahwa selanjutnya Legal PD PHJ akan menempuh langkah-langkah hukum yang menyangkut permasalahan yang dianggap terpenuhinya unsur-unsur pidana menyangkut permasalahan yang terjadi di PD PHJ.