Kepala Pasar Dwikora Nonaktif Melawan: Saya Korban Direksi PD PHJ
- Senin, 4 Mar 2019 - 00:50 WIB
- dibaca 1.065 kali
Lalu tentang retribusi Kartu Izin Berdagang (KIB) sebesar Rp1 juta per kios, menurut Mindo sebelumnya sudah dibicarakan dengan Toga Sehat Sihite, salahsatu direksi PD PHJ. Lewat pemungutan retribusi itu, diperoleh dana sebesar Rp48 juta. Lalu oleh salahseorang direksi PD PHJ, ia diminta menyetorkan seluruh uang hasil pemungutan retribusi KIB tersebut karena alasan hendak membayar gaji karyawan.
“Bertepatan saat itu kata Mindo, di bulan Desember, mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru. Sehingga, tak mungkin mereka tidak tahu. Saya lakukan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Silahkan tanya pegawai saya,” ucap Mindo.
Mengenai adanya tuduhan terhadap dirinya melakukan kutipan di luar keputusan, Mindo meminta Direksi PD PHJ tidak asal berbicara.
“Ini fitnah. Silahkan beber kwitansinya! Yang Mana? Jangan asal ngomong,” kritik Mindo.
Baca: Rp2,5 Miliar Dugaan Kerugian Negara Dalam Revitalisasi Pasar Dwikora
Selanjutnya mengenai penonaktifan, Mindo mengatakan sangat menyesalkan kebijakan Direksi PD PHJ. Ia mengaku sama sekali tidak pernah dipanggil, dikonfrontir terkait tudingan miring terhadap dirinya. Ia menegaskan, sama sekali tidak melakukan seperti yang Direksi PD PHJ tuduhkan.
“Seharusnya, panggil saya dulu. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.