Pengendara Ojol Cabuli Gadis Remaja, Dilepas, Begini Penjelasan Kapolres Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
DMTH, tersangka pelaku pencabulan terhadap S, gadis berusia 13 tahun.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ingat pengendara ojol (ojek online, red) yang dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis remaja di kamar mandi RS (Rumah Sakit) Horas Insani? Ternyata, Polres Siantar telah menghentikan penyidikan kasus perbuatan cabul terhadap S, perempuan berusia 13 tahun, itu. Dan, tersangkanya DMTH dibebaskan.

Padahal, pria berusia 35 tahun itu sempat diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar setelah dilaporkan melakukan perbuatan melanggar hukumpada 19 Januari lampau. DMTH diringkus dari kediamannya di Jalan Melanthon Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (28/1/2019) malam.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini, diantaranya 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 nomor polisi BK 6214 WAI, 1 helm merk Gojek warna hijau, 1 helm merk Honda warna hitam, 1 jaket Gojek warna hijau, dan 1 jaket honda warna hitam.

Dibebaskannya DMTH dibenarkan Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu. Alasannya, kata Heribertus, sudah ada perdamaian dan korban sudah mencabut laporan pengaduan.

“Sudah berdamai. Korban cabut laporan,” kata Heribertus, saat dihubungi BENTENG SIANTAR via WhatsApp, Jumat (15/3/2019) siang.

BacaMengaku Polisi, Pengendara Ojol Cabuli Gadis Remaja di Kamar Mandi RS Horas Insani

Sebelumnya, informasi diperoleh, sebelum kejadian, DMTH bertemu dengan siswi kelas VIII SMP itu di Jalan H Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun.

Ketika bertemu di pinggiran jalan itu, S tengah sendiri. DMTH kemudian mendekatinya dan mengaku sebagai polisi. DMTH juga mengenakan jaket Gojek. Lalu, DMTH mengatakan bahwa S terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, S pun ketakutan hingga akhirnya mengikuti ajakan DMTH.

BacaBegal yang Menabrak Mobil Ertiga Itu Ternyata Buronan Kasus Cabul dan Curanmor

Dengan mengendarai sepedamotor, DMTH membawa S keliling-keliling Kota Siantar, sebelum akhirnya masuk ke Rumah Sakit (RS) Horas Insani di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba. Setibanya di sana, DMTH langsung membawa S ke kamar mandi. DMTH kemudian meraba-raba bagian sensitif S, seperti payudara dan kemaluannya.

Setelah itu, DMTH mengembalikan S ke salah satu salon di Jalan H Ulakma Sinaga, tempat dimana EG (38), ibu S, sedang bersalon. Pascabertemu dengan ibunya, S pun menceritakan apa yang sudah dialaminya.

Share this: