SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial BM diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar. Penangkapan itu setelah perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap AS, bocah berusia 4 tahun, terungkap.
Peristiwa itu berlangsung pada Rabu (3/4/2019), sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, AS sedang membeli jajanan di warung milik BM di seputaran Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Lalu, BM mendekati AS. Sejurus kemudian, BM memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam celana AS hingga menyentuh alat kelaminnya.
Mendapat perlakuan tidak senonoh, AS pun kesakitan dan langsung berlari menemui RS, bibinya, yang bekerja di salah satu rumah makan tak jauh dari lokasi kejadian.
Baca: Begal yang Menabrak Mobil Ertiga Itu Ternyata Buronan Kasus Cabul dan Curanmor
Kepada RS, AS pun menceritakan apa yang baru saja dialaminya. Sore harinya, RS membawa AS ke Mapolres Siantar untuk melaporkan kejadian itu. Beberapa jam kemudian, polisi langsung mengamankan BM.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan kejadian itu.
“Sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Resbon.
Baca: Inilah Akibatnya Ngamar Dengan Gadis Dibawah Umur
Resbon menembahkan, atas perbuatan itu, BM dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.