Benteng Siantar

Nekat Membunuh Karena Masalah Tarif Bercinta di Bawah Pohon Sawit

Samidi (tengah), tersangka pembunuhan terhadap Ngatiyem dihadirkan dalam konferensi pers di Asrama Polisi Polres Simalungun, Selasa (16/4/2019) pagi.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Motif pembunuhan yang dilakukan Samidi (46) terhadap Ngatiyem (40) akhirnya terungkap. Alasannya, hanya karena dipaksa membayar tarif kencan sebesar Rp150 ribu.

Malam kejadian, 19 Maret 2019, Samidi yang baru minum minuman beralkohol menghubungi Ngatiyem. Samidi kemudian menjemput Ngatiyem dengan sepedamotor di Jalan Thamrin, Kota Siantar. Lalu, Samedi membawa Ngatiyem ke Perkebunan Kelapa Sawit, Afdeling III, PTPN IV Laras, Kabupaten Simalungun.

Di sana, mereka kemudian bercinta. Setelah itu, Ngatiyem meminta bayaran sebesar Rp150 ribu, sesuai yang dijanjikan Samidi. Namun, usai bercinta, Samidi tidak menepati janji. Ia hanya memberikan Rp50 ribu.

“Tersangka nekat menghabisi nyawa korban hanya karena permasalahan tarif bercinta,” kata Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, kepada BENTENG SIANTAR dan sejumlah wartawan, Selasa (16/4/2019) pagi.

Marudut mengungkapkan, Ngatiyem marah karena hanya diberikan Rp50 ribu. Ngatiyem memaksa Samidi untuk membayar Rp150 ribu. Atas paksaan itu, Samidi pun merasa kesal. Samidi mengambil pisau dari jok sepedamotornya dan menusuk punggung Ngatiyem.

BacaMenetap di Siantar, Tersangka Pembunuh Ngatiyem Miliki Empat Nama Samaran

BacaFakta Mengejutkan di Balik Kematian Elfi, Guru Les GO yang Malang

Setelah itu, Samidi meninggalkan Ngatiyem dengan kondisi bersimbah darah. Keesokan harinya, warga menemukan warga Dusun Banten, Huta III, Nagori Silau Bayu, Simalungun itu dalam keadaan tidak bernyawa. Akibat perbuatan itu, Samidi dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, personel Jatanras Polres Simalungun berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Ngatiyem setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan. Tersangkanya warga Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, tapi menetap di di Jalan Sentosa, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur. Dia adalah Samidi alias Senen alias Junaidi alias Yudi.

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi kemudian bergerak dan berhasil meringkus tersangka di pusat jajanan malam Siantar Square, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (14/3/2019), malam sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah diamankan, polisi membawa Samidi ke alamat rumahnya di Jalan Sentosa tersebut untuk memerlihatkan barang bukti. Namun saat itu, Samidi berupaya melakukan perlawanan. Polisi pun melakukan tindakan tegas dan terukur. Samidi dilumpuhkan dengan penembakan pada kaki kanannya.

BacaKakak Beradik Ungkap Rahasia Tujuh Bulan Terakhir, yang Mengejutkan

BacaKejadian di Siantar, Karena Saling Tatap, Nyawa Tukang Rujak Melayang

Polisi pun membawa Samidi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, untuk mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya.