Anak Eks Bupati Batubara Dituntut 9 Tahun Bui, Pengacara: Seharusnya, Kena Pasal Pemakai

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
OK Kurnia (pakai baju tahanan) saat hendak meninggalkan ruang sidang PN Siantar usai pembacaan tuntutan, Kamis (25/4/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– OK M Kurnia Aryetta alias Rico, anak kandung mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Pembacaan tuntutan itu berlangsung, Kamis (25/4/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Dengan mengenakan pakaian tahanan, OK Kurnia menghadiri persidangan. Pria berusia 32 tahun itu didampingi penasehat hukumnya Erwin Purba.

Masih dengan gaya rambut mohawk, OK Kurnia terlihat santai menjalani persidangan. Dia tidak didampingi keluarganya. Persidangan berlangsung sekitar 10 menit.

Dalam amar tuntutannya, JPU Firdaus Maha menyatakan bahwa OK Kurnia terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman 9 tahun, Firdaus juga meminta majelis hakim yang dipimpin Rosihan Rangkuti agar menjatuhkan pidana denda senilai Rp800 juta terhadap OK Kurnia. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, OK Kurnia melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Kita ajukan pembelaan,” kata Erwin.

BacaSidang Perdana di PN Siantar, Anak Mantan Bupati Batubara Selow, Gaya Rambut Mohawk

BacaEnam Orang Diringkus dari Jalan Viyata Yuda, Ada Sabu dan Ganja

Menurut Erwin, OK Kurnia seharusnya dikenakan Pasal 127 atau pasal pemakai, bukan Pasal 112.

“Barang buktinya sedikit, 0,28 gram. Dibawah 1 gram itu seharusnya dikenakan sebagai pemakai,” jelasnya.

Sementara itu, OK Kurnia tak banyak bicara bicara saat ditanyai wartawan. Pria berkulit putih itu lebih banyak tersenyum.

“Iya, kita pledoi,” ucapnya singkat.

BacaSetelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan

Baca8 Penyalahguna Narkotika, Mulai Pemakai hingga Bandar Diamankan

Seperti diketahui, OK Kurnia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Siantar pada 29 Oktober 2018. OK Kurnia ditangkap saat mengendarai sepedamotor di Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.

Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledahnya dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram serta 1 pipa kaca bekas bakar sabu dari kantong celananya.

Share this: