SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Puluhan pemuda melakukan aksi damai di depan Balai Kota Pematangsiantar, Kamis (2/5/2019), siang sekira pukul 12.30 WIB. Pengunjuk rasa tersebut menamakan diri Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Siantar Simalungun (Kompass). Mereka mendesak Walikota Siantar Hefriansyah mencopot Esron Sinaga dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar.
Kompass juga mendesak Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu memanggil dan memeriksa Esron Sinaga terkait dugaan korupsi proyek kegiataan pengadaan Alat Pemberian Isyarat Lalu Lintas (APILL). Dugaan korupsi dimaksud adalah pengadaan running teks dengan pagu anggaran Rp704 juta dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta.
Kordinator Aksi Kompass Arif Harahap mengungkapkan hasil investigasi yang mereka lakukan, running teks di wilayah Kota Siantar berjumlah 27 unit. Sebagian diantaranya ditemukan dalam kondisi rusak. Dari penulusuran mereka, melalui cek harga, 1 unit running teks berukuran 40 x 145 meter berbiaya rata-rata Rp5 juta sampai Rp6,5 juta.
Baca: Dugaan Korupsi Rp3 Miliar di Dinas Kominfo Siantar, Posma Sudah Diperiksa Jaksa
Baca: Ini Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli
Arif memperkirakan, dari perhitungan 1 unit running teks dikali dengan jumlah running teks di wilayah Siantar, maka biayanya hanya Rp162 juta. Jumlah tersebut sangat jauh selisihnya dengan pagu anggaran.
“Esron Sinaga tak layak dan tak kompenten di bidangnya. Melihat kesemrawutan perparkiran, minimnya PAD. Kami minta walikota segera menyikapi aksi ini agar tidak terkesan yang melindungi pejabat yang korup,” kata Arif.
Baca: 3 Pejabat Siantar Dilaporkan Korupsi, Massa Desak agar Laporan Ditindaklanjuti
Baca: Rp2,5 Miliar Dugaan Kerugian Negara Dalam Revitalisasi Pasar Dwikora
Namun, aksi yang dilakukan Kompass ini tidak digubris oleh Hefriansyah. Mewakili Pemko Siantar, Kabag Tata Pemerintahan Junaidi A Sitanggang mencoba memberikan penjelasan kepada pengunjuk rasa. Junaidi menjelaskan, jika ada temuan dalam bentuk kerugian negara, dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
“Jadi tidak berarti sifatnya pidana. Ada sifatnya administratif, yang bisa dikembalikan dalam jangka tertentu. Namun begitu pun, nanti kami sampaikan aspirasi kalian ke pimpinan,” ucap Junaidi.
Sementara itu, dugaan korupsi tersebut belum terkonfirmasi kepada Esron Sinaga.