SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hingga kini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli Kota Pematangsiantar memastikan tidak ada kenaikan tarif air minum. Tarif yang berlaku saat ini sudah berlaku selama enam tahun, sejak terbitnya Keputusan Walikota Pematangsiantar, Nomor 690/504/VII/WK-Thn 2013 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirtauli, berlaku sejak 5 Juli 2013.
Demikian disampaikan Humas PDAM Tirtauli Rosliana Sitanggang. Menurut Rosliana, tidak ada PDAM di Indonesia dapat bertahan dengan tarif yang tidak berubah lebih dari enam tahun. Bayangkan, inflasi saja telah bergerak lebih dari 30 persen selama enam tahun, ditambah kenaikan akibat harga bahan kimia, listrik, UMP dan lain-lain.
Rosliana juga menerangkan, mengacu Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, disebutkan bahwa kenaikan tarif dapat dilakukan setiap tahun agar tidak terlalu membebani pelanggan maupun PDAM.
“Kenyataannya, meski dengan tarif lama, PDAM Tirtauli tetap beroperasi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, walaupun dengan kemampuan finansial yang sangat terbatas,” ujarnya.
Hal itu, sambung Rosliana, dapat dilihat dengan meningkatkan pelayanan terhadap keluhan pelanggan dengan membangun call center nomor 0622- 24017 dan 0811-606-4448, guna memudahkan pelanggan melaporkan keluhan, melihat pemakaian air, dan tagihan air.
Di sisi lain, Rosliana mengungkapkan adanya perbedaan tarif antara pelanggan yang disesuaikan dengan klasifikasi atau golongan pelanggan yang diukur dari beberapa parameter. Kategori pelanggan PDAM Tirtauli terbagi menjadi beberapa jenis, yang pertama sosial, terdiri dari sosial umum I, sosial umum II, dan sosial khusus.
Yang kedua rumah tangga, terdiri dari RT-1, RT-2, RT-3, RT-4, RT-5, hunian Bersama, dan RTU. Kemudian, yang ketiga instansi pemerintah, dan keempat industri, terdiri dari IK, IS dan IB.
“Komposisi tarif untuk masing-masing golongan tersebut berbeda-beda,” kata Rosliana.
Baca: Ini Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli
Pengkategorian Pelanggan Rumah Tangga, RT-1 sampai RT-5, disesuaikan dengan parameter rumah tangga yang ditempati pelanggan, yakni luas tanah bangunan, dimana semakin luas akan semakin tinggi tarifnya, kondisi bangunan, dimana semakin mewah semakin tinggi tarifnya, luas tanah persil, lebar jalan depan rumah, kondisi lingkungan, tenaga listrik PLN yang digunakan, penghasilan pelanggan, serta kelas pajak bumi dan bangunan.
Dari delapan parameter tersebut, dilakukan penilaian untuk menentukan si pelanggan masuk kategori mana.
“Dan itu bisa berubah. Misalnya, di tahun lalu material rumahnya tidak seperti itu, namun sekarang rumahnya sudah dari beton dan mewah, tentu kategorinya sebagai pelanggan PDAM juga akan berubah. Atau dulu rumah itu hanya untuk tempat tinggal, tapi sekarang rumah itu juga telah menjadi tempat usaha, tentu itu kategorinya juga akan berubah,” jelas Rosliana.
Baca: Kerjasama USU-PDAM Tirtauli: Tingkatkan Intelektualitas dan Kompetensi Pegawai
Perhitungan penilaian dapat dilakukan bersama antara pelanggan dan PDAM. Dan, hasilnya akan ditetapkan sesuai kondisi pelanggan saat ini. Dengan kata lain, pelanggan dapat melakukan complain apabila tarifnya tidak sesuai dengan ketetapan tarif, dan PDAM dapat menyesuaikan kelompok tarif dengan ketetapan yang ada.
“Perubahan kelompok tarif yang telah dihitung PDAM akan diberitahukan kepada pelanggan dan akan dilakukan penyesuaian kelompok tarif apabila pelanggan tidak melakukan klarifikasi,” ucap Rosliana.