Pengedar Ini Simpan Ganja di Warnet Sportif Siantar, Beratnya 200 Gram

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Roganda Putra Damanik, tersangka pengedar narkoba jenis ganja diamankan di Mapolres Siantar, Rabu (12/6/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi menangkap Roganda Putra Damanik, warga Jalan Kesatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Penangkapan itu menyusul keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis ganja.

Pria berusia 29 tahun itu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar di warung internet (warnet) Sportif tak jauh dari kediamannya, Rabu (12/6/2019) sekira pukul 13.00 WIB. Sebelum menangkap Roganda, polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-cirinya.

“Kita juga mendapat informasi kalau tersangka (Roganda) sering menjual ganja di warnet itu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (14/6/2019).

Saat ditangkap, polisi pun menginterogasi Roganda. Dia mengaku, menyimpan ganja itu di dalam tas parasut yang tergantung di dinding belakang warnet tersebut.

Polisi kemudian mengambil dan menggeledah tas itu. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 gulungan kertas koran berisi ganja seberat 200 gram dan 50 lembar potongan kertas nasi.

“Tersangka mengakui kalau seluruh barang bukti itu miliknya,” jelas Eduard.

Hingga kini, Roganda masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Share this: