Benteng Siantar

Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan

Suasana saat personel Polres Siantar menggerebek galian C di Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Senin (24/6/2019) sore. (Insert) Boru Manullang, oknum yang mengusahai lahan tersebut.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar menggerebek galian C di Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Senin (24/6/2019) sore. Saat penggerebekan, polisi sempat berselisih paham dengan pemilik lahan, Boru Manullang. Wanita itu mengaku memiliki surat camat atas lahan itu sehingga memiliki hak untuk mengusahainya.

“Ada surat camatnya. Ini mau saya buat jadi Yayasan Anugerah,” kata Boru Manullang.

Wanita berambut pendek ini mengatakan, lahan seluas 2 hektare lebih yang diusahainya itu bukanlah lahan eks PTPN III.

“Sudah 12 tahun saya di sini. Sudah berapa kali saya ditangkap. Tapi, saya selalu keluar (tidak masuk penjara). Berarti saya kan nggak salah,” katanya.

Di lokasi tersebut juga tampak satu unit alat berat. Boru Manullang menegaskan, alat berat itu merupakan miliknya yang dibeli dari Medan.

BacaKorem 022/PT Tindak Galian C Ilegal, Pengusaha dan Dua Anggota Diamankan

Baca6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan

Terkait penggerebekan itu, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Demak Ompusunggu menjelaskan, hal itu berawal dari diamankannya satu unit truk berisi pasir saat razia lalu lintas di Jalan Medan, Jumat pekan lalu.

“Sopir truk itu mengaku kalau pasir itu dari galian C milik si Pardede (anak Boru Manullang),” jelas Demak.

Namun, saat penggerebekan, sambung Demak, tidak ada kegiatan di lokasi galian C tersebut.

“Pekerjanya tidak ada. Alat beratnya ada, tapi operator tidak ada,” terangnya.

Terkait galian C itu, Demak menegaskan, pekerjaan itu tak berizin. “Lahan itu juga masih stanvas. Mereka mengeruk pasir untuk dijual,” ungkap Demak.

Demak mangatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah memanggil Boru Manullang dan Pardede untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kalau tidak datang, tentu ada upaya paksa,” tegasnya.

Bahkan, tambah Demak, Camat Siantar Martoba kemungkinan akan dimintai keterangan dalam kasus ini.

Tidak adanya izin galian C itu juga dibenarkan Kepala Cabang ESDM Wilayah III Leo Sihaloho.

“Dari ESDM itu kita tidak ada mengeluarkan izin untuk galian C. Dan sampai saat ini, tidak ada rekomendasi yang kita keluarkan,” terangnya.

BacaLongsor Parapat, ‘Tangisan’ Bukit Simarbalatuk dan Ketidaktahuan Camat Girsip

BacaSuami Istri Tewas Terbawa Arus Bah Bolon, Rumahnya Ikut Terseret

Leo menuturkan, pihaknya sendiri tak punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap galian C tak berizin.

“Kita hanya koordinasi. Bisa koordinasi ke polisi,” ujarnya.

Leo menambahkan, sesuai pantauan mereka di lapangan, hanya ada dua galian C di Siantar. Dan keduanya tak punya izin.

“Punya Pardede dan punya Lilis. Dua-duanya di Tanjung Pinggir,” bebernya.