Kampung Karo dan Violet Kos Digerebek Lagi, Ada Sabu dan Ganja

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ramadian Praditya Putra, Franky Artiagen, dan Faisal Chandra Tarigan, tersangka narkoba. Ketiganya diamankan dari Kampung Karo dan Violet Kos, Selasa (25/6/2019), sekira pukul 10.00 WIB.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar kembali menangkap tiga penyalahguna narkoba dari Kelurahan Karo, Siantar Selatan (dulu dikenal dengan sebutan Kampung Karo). Penangkapan ketiganya berlangung selama dua jam, Selasa (25/6/2019), sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Awalnya, polisi menangkap Ramadian Praditya Putra, warga Huta Andarasi, Desa Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun. Pria berusia 23 tahun itu diamankan dari pinggiran Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Siantar Selatan.

Dari tangan Ramadian, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,28 gram dan 1 unit handphone merk Nokia. Satu jam kemudian, polisi meringkus Franky Artiagen dari rumahnya di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan.

BacaTiga Orang Ditangkap dari Kampung Karo, Satu Diantaranya dari Violet Kos

BacaStudio 21 Digerebek, 13 Orang Diamankan, 2 Pengunjung Positif Narkoba

Polisi kemudian menggeledah rumah pria berusia 30 tahun itu dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 plastik hitam berisi 1 pipa kaca, 1 kaleng rokok Gudang Garam berisi 2 paket sabu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu dan 1 plastik klip berisi 5 plastik klip kosong, 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 unit handphone merk Samsung. Keseluruhan sabu seberat 1,26 gram.

Dan yang terakhir, polisi menangkap Faisal Chandra Tarigan, warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan. Pria berusia 40 tahun itu diringkus dari salah satu kamar Violet Kos di Jalan Gunung Sinabung.

BacaKisah Buram Kakak Beradik di Siantar, Tersesat Karena ‘Nikmatnya’ Narkoba

BacaPengedar Narkoba Bosar Maligas Ini Diciduk Saat Menunggu Pembeli, Rp4,2 Juta Disita

Polisi juga menggeledah kamar kos tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 plastik hitam berisi 1 unit timbangan digital, 1 plastik putih berisi ganja seberat 1,60 gram, 2 paket sabu seberat 7,18 gram, dan 1 bungkus plastik klip, serta 1 tas pinggang berisi uang hasil penjualan sabu senilai Rp800 ribu.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing menegaskan, ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka sudah kita tahan dan masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” kata Eduard, Rabu (26/6/2019).

Share this: