Alat Berat Milik Toke Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Dipasangi Police Line
- Jumat, 28 Jun 2019 - 19:49 WIB
- dibaca 170 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar masih melakukan penyelidikan terhadap praktik galian C ilegal di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Selain meminta keterangan Boru Manullang, toke galian C di Tanjung Pinggir, polisi juga memasang police line pada alat berat yang ada di lahan galian C tersebut.
“Kita pasang police line untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Kanit Ekonomi Polres Siantar Ipda Malon Siagian, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (28/6/2019).
Malon melanjutkan, pemilik galian C, Boru Manullang, yang sudah memenuhi panggilan polisi, Rabu (26/6/2019), belum dapat dimintai keterangan. Hal itu disebabkan Boru Manullang mengeluh sakit saat pemeriksaan.
“Ibu itu mau pingsan kemarin. Nggak boleh kita paksakan,” ujarnya.
Baca: Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan
Baca: Korem 022/PT Tindak Galian C Ilegal, Pengusaha dan Dua Anggota Diamankan
Boru Manullang pun sudah dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Malon menerangkan, galian C tersebut memang memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Namun, hanya izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan dengan masa berlaku dua tahun.
“Kalau cuma IUP eksplorasi dikeluarkan, itu artinya hanya untuk penelitian dan belum bisa mengambil hasil material dari galian C. Ini kan pemilik sudah mengangkut hasil material untuk dijual. Ditambah lagi lokasi galian C di atas tanah bersengketa,” ujar Malon.
Baca: 6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan
Baca: Suami Istri Tewas Terbawa Arus Bah Bolon, Rumahnya Ikut Terseret
Malon menambahkan, tidak tertutup kemungkinan nantinya lokasi galian C juga dipasang garis police line. Semua itu tergantung hasil pemeriksaan dan penyelidikan.
Sebelumnya, polisi menggerebek galian milik Boru Manullang di kawasan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Senin (24/6/2019). Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu unit truk berisi pasir.