Korban Penipuan Koperasi BNI Marah, Mobil Tahanan Dihadang: Kembalikan Uang Kami!
- Rabu, 10 Jul 2019 - 22:21 WIB
- dibaca 840 kali
Hotma melanjutkan, hingga kini belum ada ganti rugi dari BNI atas persoalan tersebut.
“Padahal, koperasi ini produk BNI, pegawainya (koperasi) pegawai BNI, pakai stempel BNI, kantornya di gedung BNI (Siantar),” ungkapnya.
Hotma membeberkan, dia mulai bergabung ke koperasi itu sejak tahun 2013. Saat itu, Rahmad menawarkan koperasi tersebut dengan iming-iming bunga sebesar 1,5 persen.
Soal aksi blokade tersebut, Hotma menuturkan, itu karena mereka khawatir Rahmad tidak ditahan.
“Sejak tahun 2018 si Rahmad ini sudah jadi tersangka. Tapi, sempat tidak ditahan. Setelah saya melaporkan ke Hotman Paris, dia baru tahan. Makanya, kami takut dia dilepaskan,” terangnya.
Baca: Kasus Penggelapan Rp7 Miliar Uang SPBU, Terdakwa Empat Kali Tak Hadiri Sidang
Baca: Sambut Natal dan Tahun Baru, BI Siantar Sediakan Rp1,25 Triliun Uang Pecahan
Hotma berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada Rahmad.
“Kalau bisa dipenjara seumur hidup,” harapnya.