SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Puluhan korban penipuan Koperasi Bank Nasional Indonesia (BNI) mengamuk di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Jalan Sudirman, Siantar Barat, Rabu (10/7/2019) siang. Suasana nyaris ricuh sesaat setelah sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban dengan terdakwa Rahmad, Kepala Koperasi BNI tersebut, berakhir.
Sidang berlangsung selama sekitar dua jam. Tiga korban dimintai keterangan oleh majelis hakim yang dipimpin Danar Dono sebagai hakim ketua, Risbarita dan M Iqbal sebagai hakim anggota. Puluhan korban pun menghadiri persidangan itu. Begitu pula dengan Rahmad. Pria berkepala plontos itu terlihat didampingi tiga penasehat hukumnya.
Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Lince Jernih Margaretha dan Robert Damanik.
Untuk memintai keterangan saksi korban lainnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Beranjak dari ruang, para korban terus mengejar Rahmad hingga menuju ruang sidang. Tak hanya mengejar, mereka juga berteriak.
“Penipu kau, Rahmad. Kembalikan uang kami,” teriak salah seorang ibu.
Perkataan itu berulang kali diucapkan. “Itu, uang pensiunan kami. Bukan uang hasil korupsi itu. Uang halal itu,” teriak salah seorang ibu tua.
Aksi saling dorong dengan pengawal tahanan Kejari Siantar pun sempat terjadi. Para korban berupaya menerobos ke ruang tahanan untuk memastikan Rahmad berada di sana.
“Kami mau lihat si Rahmad. Penipu itu. Jangan dilepaskan penipu itu,” ujar salah seorang korban.
Suasana akhirnya dapat diredam setelah salah seorang pegawai PN Siantar meminta para korban untuk tenang. Sebab, sidang sidang berlangsung.
Baca: Kasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris
Baca: Modus Baru Penipuan Lewat Telepon, Belasan Juta Uang Nasabah BNI Dikuras
Lalu, sekitar tiga jam kemudian, suasana kembali memanas. Saat itu, Rahmad hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Ketika Rahmad sudah berada di dalam mobil tahanan, para korban juga meminta untuk melihatnya dan memastikan Rahmad berada di dalam.
“Kami mau lihat penipu itu. Nanti dibawa ke hotel dia. Kayak minggu lalu, dia dibawa dari samping (kantor pengadilan),” ujar salah satu korban.
Mendengar itu, pengawal tahanan mencoba meyakinkan bahwa Rahmad berada di dalam. Sayangnya, para korban tetap tidak percaya. Oleh karena itu, pengawal tahanan kemudian memersilakan beberapa korban untuk masuk ke mobil tahanan dan melihat Rahmad.
Meski sudah ada korban yang melihat Rahmad berada di dalam mobil, namun ada pula korban lainnya yang tidak percaya. Bahkan, para korban sempat adu mulut dengan keluarga Rahmad yang mencoba mengabadikan gambar maupun video aksi itu.
“Kalian keluarga penipu, mau foto-foto lagi. Harusnya malu lah,” protes salah seorang korban.
Sementara, keluarga Rahmad hanya bisa terdiam dan sejurus kemudian meninggalkan lokasi kantor PN Siantar. Tidak sampai di situ, saat mobil tahanan hendak berangkat, beberapa korban duduk di aspal depan mobil itu.
“Kami mau lihat muka (wajah) si Rahmad,” pinta mereka.
Baca: Take Over Kredit Honda Jazz Tanpa Restu Leasing, Leader SPG Rokok Ditangkap
Baca: Berdalih Hendak Jemput Istri, Oknum PNS Simalungun Gelapkan Sepedamotor
Salah seorang pengawal tahanan sempat menjelaskan bahwa tugas mereka hanya mengantar dan menjemput tahanan.
“Kalau mau lihat tahanan, ke Lapas, bu,” kata salah seorang pengawal tahanan.
Amatan BENTENG SIANTAR, Blokade itu terjadi sekitar 15 menit. Hingga akhirnya, korban lainnya menenangkan korban yang duduk di aspal tersebut. Mereka meyakinkan bahwa Rahmad sudah berada di dalam mobil tahanan.
Hotma Rumansi Sihombing, salah seorang korban menjelaskan, lebih dari 20 orang korban penipuan yang dilakukan Rahmad. Kerugiannya mencapai Rp20 miliar.
“Kalau kami, satu keluarga ikut koperasi itu, ada tiga orang. Uang kami (yang digelapkan Rahmad) sebesar Rp1,3 miliar,” katanya.
Hotma melanjutkan, hingga kini belum ada ganti rugi dari BNI atas persoalan tersebut.
“Padahal, koperasi ini produk BNI, pegawainya (koperasi) pegawai BNI, pakai stempel BNI, kantornya di gedung BNI (Siantar),” ungkapnya.
Hotma membeberkan, dia mulai bergabung ke koperasi itu sejak tahun 2013. Saat itu, Rahmad menawarkan koperasi tersebut dengan iming-iming bunga sebesar 1,5 persen.
Soal aksi blokade tersebut, Hotma menuturkan, itu karena mereka khawatir Rahmad tidak ditahan.
“Sejak tahun 2018 si Rahmad ini sudah jadi tersangka. Tapi, sempat tidak ditahan. Setelah saya melaporkan ke Hotman Paris, dia baru tahan. Makanya, kami takut dia dilepaskan,” terangnya.
Baca: Kasus Penggelapan Rp7 Miliar Uang SPBU, Terdakwa Empat Kali Tak Hadiri Sidang
Baca: Sambut Natal dan Tahun Baru, BI Siantar Sediakan Rp1,25 Triliun Uang Pecahan
Hotma berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada Rahmad.
“Kalau bisa dipenjara seumur hidup,” harapnya.