Pasca OTT di Siantar, Kepala BPKD Susul Bendahara ke Polda Sumut dan Ditahan
- Minggu, 14 Jul 2019 - 20:15 WIB
- dibaca 720 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar, Adiaksa DS Purba yang sebelumnya sedang berada di Jakarta, kemudian terbang ke Medan. Sesampainya di Medan, Kepala BPKAD Siantar ini bergerak ke Polda Sumut dan ditahan.
“Iya, sudah jadi tersangka dan kita tahan,” kata Kombes Pol Rony Samtana, Direktur Krimsus Polda Sumut, Minggu (14/7/2019).
Rony menyatakan Adiaksa datang sendiri ke Polda Sumut, pada Sabtu (13/7/2019) malam.
“Dia (tersangka) datang sendiri. Kita tidak ada menjemput,” ujarnya.
Rony mengungkapkan, Kepala BPKD ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat pemotongan insentif pekerja pemungut pajak. Dari penyelidikan yang mereka lakukan, pemotongan insentif itu sudah berlangsung lama dan uang hasil pemotongan mengalir kepada yang bersangkutan (Adiyaksa).
“Jadi, pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa. Makanya, kita tetapkan dia sebagai tersangka,” ungkap Rony.
Baca: OTT Bendahara Pengeluaran BPKAD Siantar, Barang Bukti Rp186 Juta
Baca: OTT Polda Sumut di Kantor Pengelolaan Keuangan Siantar, 16 Pegawai Diamankan
Jadi, kata Rony, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli (pungutan liar) insentif pemungutan pajak. “Pertama, bendahara Erni Zendrato dan kedua Kepala BPKD-nya Adiaksa,” sebut Rony.
Sementara, ke-16 orang pegawai yang sebelumnya sempat diboyong ke Polda Sumut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di Kantor BPKD Siantar, pada Kamis (11/7/2019) sore, telah dipulangkan.
“Mereka (16 orang, red) hanya saksi dan sudah kita pulangkan,” katanya.
Baca: OTT PDAM Tirta Lihou, Dirut Betty Sinaga Mangkir dari Panggilan Polisi
Baca: OTT di PDAM Tirta Lihou, Seorang Pegawai Ditetapkan Tersangka
Meski demikian, Rony mengatakan, kasusnya masih didalami. Menurut Rony, posisi para pegawai yang sebelumnya sebagai saksi bisa jadi tersangka. Hal itu tergantung proses penyidikan.
“Mereka menjadi saksi si tersangka. Tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka, tapi kan bertahap prosesnya,” kata Rony, sebelumnya.
Seperti diketahui, dari hasil OTT yang dilakukan di Kantor BPKAD, Polda Sumut menyita barang bukti uang senilai Rp186 juta.