Adiaksa Purba Bukan yang Pertama, Sebelumnya JA Setiawan Juga Terjerat Hukum
- Minggu, 14 Jul 2019 - 21:11 WIB
- dibaca 715 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Adiaksa DS Purba bukan pejabat eselon II yang pertama terjerat kasus hukum di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Saat BPKD masih bernama Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD), kepala dinasnya JA Setiawan Girsang juga terjerat hukum.
JA Setiawan Girsang terjerat kasus korupsi pengalihan dana silpa APBD Tahun 2010 ke rekening pribadi. Selain JA Setiawan Girsang, bendaharanya Very Susanti S juga ikut terjerat hukum pada tahun 2012.
Kasus ini bermula tahun 2010. Saat itu, Setiawan dan Susanti melakukan pencairan dana dari APBD dan memasukkannya ke rekening pribadi sebesar Rp3 miliar. Atas tindakan itu, Majelis Hakim Tipikor Medan menghukum JA Setiawan dua tahun penjara. Setiawan juga didenda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp121.521.000 subsider 3 bulan penjara.
Kemudian terhadap Very Susanti S, majelis hakim juga menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp50 juta subsider, 1 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp743.812.758,95 subisider 6 bulan pindana kurungan.
Yang terbaru, Adiaksa Purba terjerat kasus pemotongan insentif pemungutan pajak sebesar 15 persen. Kasus ini terungkap setelah Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPKD, Jalan Merdeka, Siantar Barat, Kamis (11/7/2019) lalu.
Setelah OTT itu, Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka, Adiaksa Purba selaku kepala badan dan bendaharanya Erni Zendrato. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp186 juta.
Baca: OTT Polda Sumut di Kantor Pengelolaan Keuangan Siantar, 16 Pegawai Diamankan
Baca: OTT Polda Sumut di Kantor Pengelolaan Keuangan Siantar, 16 Pegawai Diamankan
Penetapan tersangka terhadap Adiaksa Purba dan Erni Zendrato juga dibenarkan Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana.
“Iya, sudah jadi tersangka dan kita tahan,” kata Rony, Minggu (14/7/2019).
Rony menyatakan Adiaksa datang sendiri ke Polda Sumut, pada Sabtu (13/7/2019) malam.
“Dia (tersangka) datang sendiri. Kita tidak ada menjemput,” ujarnya.
Baca: OTT di PDAM Tirta Lihou, Seorang Pegawai Ditetapkan Tersangka
Baca: OTT PDAM Tirta Lihou, Dirut Betty Sinaga Mangkir dari Panggilan Polisi
Rony mengungkapkan, Kepala BPKAD ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat pemotongan insentif pekerja pemungut pajak. Dari penyelidikan yang mereka lakukan, pemotongan insentif itu sudah berlangsung lama dan uang hasil pemotongan mengalir kepada yang bersangkutan (Adiyaksa).
“Jadi, pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa. Makanya, kita tetapkan dia sebagai tersangka,” ungkap Rony.