Penetapan Tersangka Herowhin Sinaga Dinilai Prematur
- Senin, 22 Jul 2019 - 22:29 WIB
- dibaca 439 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar terhadap Herowhin Sinaga, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Siantar dinilai prematur. Apalagi kejaksaan diketahui belum menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyertaan modal PD PAUS tahun anggaran 2014 tersebut.
“Penetapan tersangka tersebut sangat janggal, karena kejaksaan belum menerima hasil audit BPK dalam penyertaan modal itu,” kata Azahari Nasution, seorang pemerhati kebijakan publik di Kota Pematangsiantar, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (22/7/2019).
Masih kata Azahari, sesuai SK Walikota Pematangsiantar, yang merealisasikan anggaran di PD PAUS adalah Direktur Keuangan (Dirkeu). Sementara, Dirut kapasitasnya hanya menyetujui dan yang merealisasikan anggaran itu adalah Direktur Keuangan (Dirkeu).
Sehingga, Azahari berpendapat bahwa kalaupun kemudian ditemukan ada kerugian negara dalam penyertaan modal di PD PAUS, maka orang yang pertama kali dipersangkakan adalah dirkeu, bukan dirut.
“Jadi, kenapa hanya Herowhin yang jadi tersangka?” protes Azahari.
Baca: Herowhin Sinaga, dari Calon Walikota Siantar, Dirut PD PAUS Hingga Tersangka
Baca: Dipersangkakan Kasus Korupsi, Ini Alasan Jaksa Tidak Menahan Kadis Kominfo Siantar
Maka dari itu, Azahari menilai kejaksaan telah melakukan penetapan tersangka dengan semena-mena. Dan tindakan semena-mena itu bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Siantar.
Sebelumnya, Kejari Siantar telah menetapkan Herowhin Sinaga sebagai tersangka kasus korupsi. Herowhin Sinaga dijerat pasal korupsi penyertaan modal PD PAUS tahun anggaran 2014.
“Kerugian negaranya Rp500 juta,” sebut Dostom Hutabarat, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar.
Baca: Korupsi Dana KUBE, Mantan Kabid Dinsos Jadi Tersangka, Baren Purba Berpotensi
Baca: Dugaan Korupsi Rp3 Miliar di Dinas Kominfo Siantar, Posma Sudah Diperiksa Jaksa
Dostom mengungkapkan, perowhin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2019. Dan pekan depan, Herowhin akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejari Siantar.
“Surat panggilan (untuk hadir dalam pemeriksaan) sudah kita layangkan,” pungkas Dostom.