SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Siantar Posma Sitorus sudah dua kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi. Sedangkan Sekretarisnya Acai Sijabat mangkir satu kali.
Seharusnya, Selasa (23/7/2019) sekira pukul 10.00 WIB, Posma dan Acai diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Jalan Sutomo, Siantar Barat.
Keduanya beralasan sakit. “Tadi pagi surat sakitnya diantar pengacaranya. PS (Posma) pengacaranya atas nama Sarles Gultom. Kalau AS (Acai) pengacaranya atas nama Ahyar Nasution,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia, Selasa siang.
Bas enggan merinci terkait dimana kedua pejabat itu dirawat.
“Surat sakitnya ada yang dari klinik dan ada yang puskesmas. Nggak tahu di klinik dan puskesmas mana,” Bas berdalih.
Baca: Korupsi Dana KUBE, Mantan Kabid Dinsos Jadi Tersangka, Baren Purba Berpotensi
Baca: Dipersangkakan Kasus Korupsi, Ini Alasan Jaksa Tidak Menahan Kadis Kominfo Siantar
Begitu pula saat ditanya tentang penyakit Posma dan Acai, Bas mengaku tidak mengetahuinya. Atas mangkirnya Posma dan Acai, belum ada tindakan, seperti jemput paksa, dari kejaksaan.
“Masih belum (soal jemput paksa). Tim yang berpendapat nanti. Itu keputusan tim. Belum bisa saya jelaskan,” ucap Bas.
Baca: Indikasi Korupsi Proyek Tugu Sangnaualuh, Kejari Siantar Berdalih Tunggu LHP BPK
Baca: Panggilan Kedua Kadis Reinward, Indikasi Korupsi Masih Ditutupi
Kejaksaan pun belum melayangkan surat panggilan ketiga terhadap kedua tersangka.
“Belum ada (surat pemanggilan ketiga),” imbuhnya.
Seperti diketahui, Posma dan Acai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bandwidth smart city tahun 2017. Dalam kasus ini, kerugian negara sementara senilai Rp400 juta.