Program Hibah Air Minum PDAM Tirtauli: Pasang Instalasi, Bayar Rp200 Ribu

Share this:
BMG
Kantor PDAM Tirtauli, Jalan Porsea, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Foto diabadikan beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Untuk pertama kalinya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli mengikuti program hibah air minum Kementerian PUPR. PDAM menerima dana penyertaan modal sebesar Rp6 miliar di tahun anggaran 2019, untuk program tersebut.

Penyertaan modal telah diserahkan untuk pengadaan dan pekerjaan hibah air minum dengan target awal sebanyak 2.000 sambungan rumah. Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR juga telah mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) agar konsultan mensurvei dan memverifikasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang sesuai ketentuan dinyatakan berhak mendapat program tersebut.

Adapun ketentuan dimaksud antara lain rumah dengan daya listrik dibawah 1.300 watt, rumah sederhana, rumah milik sendiri, tidak memiliki barang mewah, seperti AC atau mobil.

Hasil verifikasi ternyata hanya ada sebanyak 1.458 rumah yang disetujui konsultan Kementerian PUPR. Bagi masyarakat yang disetujui, Pemko Siantar meminta biaya pasang instalasi baru sebesar Rp200 ribu dari harga normal Rp1,5 juta.

“Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat sederhana, sehingga mendapatkan air minum yang sehat,” kata Rosliana Sitanggang, Kabag Humas PDAM Tirtauli, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (27/7/2019).

Selanjutnya, sambung Rosliana, PDAM akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada calon pelanggan hibah air minum sesuai data hasil verifikasi untuk melakukan pembayaran langsung ke Kantor PDAM Tirtauli, Jalan Porsea, Siantar Barat.

“Tanpa surat pemberitahuan tersebut, calon pelanggan MBR tidak dapat melakukan pembayaran,” jelas Rosliana.

BacaOknum Pangulu di Simalungun Kutip Rp650 Ribu dari KPPS Saat Pemilu

BacaRatusan Juta Dugaan Kerugian Negara dalam Proyek Running Teks Dishub Siantar

Rosliana menuturkan, kepada calon pelanggan MBR yang telah mendapat surat pemberitahuan pembayaran, agar segera melakukan pembayaran mulai tanggal 25 Juli 2019 dan batas akhir sesuai yang tertera di dalam surat pemberitahuan.

“Diingatkan kepada calon pelanggan, agar pembayaran dilakukan langsung di Kantor PDAM dengan membawa materai 6.000 satu lembar,” terangnya.

BacaRetribusi ABT PDAM Tirtauli: Rp32,5 Juta ke Simalungun, Rp10 Juta ke Siantar

BacaPipa Transmisi Diduga Tersumbat, Aliran Air PDAM Tirtauli Terganggu

Rosliana menegaskan, pembayaran yang dilakukan di luar kantor, tidak menjadi tanggungjawab PDAM Tirtauli. Dan untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi nomor call center di nomor (0622) 24017 atau 0811-6064448.

Rosliana menambahkan, pemasangan baru akan dilakukan pada bulan Agustus dan September 2019. Oleh sebab itu, calon pelanggan diminta segera melakukan pembayaran pasang baru.

Share this: