Pengedar Narkoba Jalan Medan Diringkus, Dua Paket Sabu Disita

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kamaluddin, pengedar sabu yang diringkus dari kediamannya di Jalan Medan Gang Pancur, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba, Sabtu (27/7/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kamaluddin, warga Jalan Medan Gang Pancur, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba, ditangkap polisi. Pria berusia 26 tahun itu diringkus akibat keterlibatannya dalam bisnis penyalahgunaan narkoba.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Kamalludin dari kediamannya, Sabtu (27/7/2019) sore.

“Kita dapat informasi kalau di rumah tersangka (Kamaluddin) sering transaksi narkoba,” kata AKP Eduar Lumbantobing, Kasat Resnarkoba Polres Siantar, Senin (29/7/2019).

Saat digerebek, polisi menemukan Kamaluddin di rumah tersebut. Polisi pun langsung menyergapnya.

“Setelah itu, kita lakukan penggeledahan,” ujar Eduar.

BacaKomplotan Pengedar Narkoba Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu 5,5 Gram

BacaDua Pengedar Narkoba Diringkus dari Jalan Merpati, Peroleh Sabu dari Medan

Dari rumah Kamaluddin, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit handphone merk Nexcom, uang sebesar Rp100 ribu, 2 paket sabu seberat 0,80 gram, dan 1 plastik klip kosong.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Kamaluddin. Kepada polisi, Kamaluddin mengaku, memperoleh sabu itu dari Medan.

“Tersangka masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” ucap Eduar.

Share this: