SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Salahsatu alasan jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Posma Sitorus dan Acai Sijabat karena kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program Smart City senilai Rp3 miliar, itu dalam keadaan sakit, terbantahkan. Faktanya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Siantar dan sekretarisnya itu hadir mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPRD Siantar, Jumat (2/8/2019).
Pantauan BENTENG SIANTAR, kepala dinas Posma Sitorus dan sekretaris Acai Sijabat rapat kerja dengan 5 Anggota Komisi III DPRD Siantar. Kehadiran Posma Sitorus dan Acai Sijabat di Komisi III DPRD Siantar, mengundang reaksi para juru warta.
Reaksi itu bukan tanpa alasan. Sebab beberapa kali jaksa mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap Posma dan Acai dengan alasan kedua pejabat Pemko Siantar itu dalam keadaan sakit.
Baca: Istimewanya Posma, Herowhin, dan Acai di Mata Kejari Siantar
Baca: Agenda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi, Posma Mangkir Dua Kali, Acai Sekali
Bahkan, karena alasan sakit pula sehingga Posma dan Acai mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu pun diakui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia.
“PS (Posma) dan AS (Acai) sedang sakit. Nggak tahu sakit apa,” kata Bas, belum lama ini.
Baca: Dugaan Korupsi Rp3 Miliar di Dinas Kominfo Siantar, Posma Sudah Diperiksa Jaksa
Baca: Dipersangkakan Kasus Korupsi, Ini Alasan Jaksa Tidak Menahan Kadis Kominfo Siantar
Maka dari itu, para juru warta kemudian mengabadikan momen tersebut lewat kamera ponsel masing-masing.
Sebelum rapat dimulai, Posma terpantau hadir sekira pukul 13.10 WIB. Kemudian disusul Acai dan jajaran lainnya sekira pukul 13.30 WIB.