Viral Oknum PNS Siantar Jadi Istri Kedua Komisioner Bawaslu, BKD Segera Surati Inspektorat

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kepala BKD Siantar Zainal Siahaan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kisah percintaan oknum PNS Siantar dengan Komisioner Bawaslu Simalungun berinisial CN, yang berstatus suami orang lain, langsung direspon Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar. Badan Kepegawaian Daerah akan menyurati Inspektorat untuk mengetahui pasti tentang oknum ASN berinisial NR yang menjadi istri kedua CN tersebut.

Kepala BKD Siantar Zainal Siahaan mengaku, dia belum mengetahui persis soal pernikahan oknum ASN di Inspektorat berinisial NR dengan Komisioner Bawaslu berinisial CN.

“Belum tahu (masalahnya). Kita surati Inspektorat dulu. Segera kita surati,” kata Zainal, kepada BENTENG SIANTAR, via telepon, Selasa (3/9/2019).

Zainal juga masih enggan berbicara banyak tentang kasus itu, termasuk soal sanksi atas pelanggaran yang dilakukan NR sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990.

“Nanti lah, dilihat dulu kebenarannya. Saya belum tahu persoalan secara utuh. Harus jelas duduk persoalannya,” ujarnya.

Zainal mengaku, dirinya pun belum menerima laporan dari Kepala Inspektorat Eka Hendra atas adanya persoalan itu.

 

BacaRela Dinikahi Komisioner Bawaslu, Oknum ASN Siantar Jadi Orang Ketiga

BacaDilema Oknum ASN Siantar Jadi Orang Ketiga, Antara Cinta Atau Dipecat dari PNS

Disinggung mengenai belum adanya tindaklanjut dari Eka Hendra terhadap pelanggaran yang dilakukan NR, menurut Zainal, Eka Hendra tidak harus menunggu perintah Walikota Siantar untuk menindalanjutinya.

“Kalau ada laporan, ya ditindaklanjuti. Nggak harus menunggu disposisi walikota. Harusnya itu diperiksa dulu di OPD-nya (Inspektorat),” terangnya.

Share this: