Hasil Rampokan Dibagi Tiga, Uangnya Buat Beli Kalung Emas dan Kawasaki Ninja

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Jonatan Nainggolan, Levi Anju Simangunsong, dan Bio Syaputra Gultom diamankan di Mapolres Siantar, atas dugaan keterlibatan perampokan mobil box milik perusahaan es krim, Selasa (17/9/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar berhasil meringkus tiga pelaku perampokan mobil box milik PT Sukanda Djaya, sebuah perusahaan bergerak di bidang penjualan es krim. Ketiga pelaku yakni Jonatan Nainggolan (17), warga Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Siantar Utara, Levi Anju Simangunsong, (20), warga Jalan Musyawarah Kiri, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara, dan Bio Syaputra Gultom (20), warga Jalan Sekka Nauli, Kelurahan Bane, Siantar Utara.

Perampokan itu dilakukan ketiga pelaku pada 24 April 2019, lalu. Saat itu, Irfan, karyawan PT Sukanda Djaya, sedang mengantar es krim ke Aplus Cafe, Jalan Kartini, Siantar Barat.

Irfan datang bersama rekannya dengan mengendarai mobil box nomor polisi B 9503 FCE. Mereka kemudian menurunkan es krim dari pintu belakang mobil box ke cafe tersebut.

Namun, saat itu, Irfan tidak mengunci pintu samping mobil tersebut. Lalu, usai mengantar es krim itu, mereka pun hendak kembali. Saat itulah Irfan terkejut karena pintu samping sebelah kiri mobil itu terbuka dan tas yang ada di dalam mobil sudah hilang.

Tas tersebut berisi uang perusahaan senilai Rp33 juta, STNK sepedamotor, KTP, ATM BCA , Kartu KIS, dan Kartu BPJS. Pada hari itu juga, Irfan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar.

Atas laporan korban, Sat Reskrim Polres Siantar langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku perampokan tersebut.

BacaUang Setoran Ke Gereja HKBP Rp12,5 Juta Juga Ikut Digasak Perampok

BacaPulang dari Bank Mandiri, Kaca Mobil Dipecahkan, Uang Rp20 Juta Raib

Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono mengungkapkan, ketiga pelaku diringkus pada Selasa (17/9/2019). Awalnya, kata Istiono, pihaknya menangkap Jonatan dari salah satu warung internet (warnet) di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Siantar Martoba.

“Saat kita interogasi, Jonatan mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku melakukannya bersama dua pelaku lainnya,” kata Istiono.

Atas pengakuan itu, lanjut Istiono, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil meringkus pelaku lainnya bernama Levi dari salah satu warung tuak di Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara, dan Bio dari salah satu kos-kosan di Jalan Silimakuta, Siantar Barat.

“Jadi, hasil perampokan itu dibagi tiga,” ungkap Istiono.

BacaSekejap Saja Kencing di Pasar Horas, Uang Pensiun Rp70 Juta Raib dari Jok Sepeda Motor

BacaPelaku Perampokan Kantor Pos Panei Tongah Diringkus, Empat Tersangka Didor

Istiono membeberkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kalung emas dengan harga Rp2,6 juta, 1 surat emas, 1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi BK 3124 CN, 1 kunci sepedamotor Kawasaki Ninja, 3 kaos oblong, 2 celana pendek, dan 1 celana panjang.

“Seluruh barang bukti dibeli dari hasil perampokan itu,” ujar Istiono, seraya menambahkan, hingga kini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Share this: