Benteng Siantar

Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Mantan Satpam Kalam Kudus Tikam Driver Ojol

Suheri Sihombing (menunduk), tersangka pembunuhan terhadap korban Viky Erwanto Damanik alias Uwan Damanik dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (3/10/2019) pagi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban Viky Erwanto Damanik alias Uwan Damanik, seorang driver ojek online di Siantar. Adalah Suheri Sihombing alias Magel (28), warga Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Mantan Satpam Kalam Kudus itu mengaku nekat menikam korban setelah mendapat bisikan gaib.

“Dalam bisikan itu, pelaku mendengar kata-kata ‘kumatikan mata pencaharianmu’. Lalu, tersangka nekat menghabisi nyawa korban,” terang Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston Situmorang, didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Istiono, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (3/10/2019).

Dikatakan Biston, saat diinterogasi, Suheri mengaku sempat saling tatap dengan korban berada di warung kaki lima, persis di seberang Apollo, Showroom Sepedamotor Honda, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat, Sabtu (28/9/2019) dini hari.

Dini hari itu, korban Uwan Damanik dan temannya (Andreas) sedang memesan bandrek. Sementara, pelaku memesan mie tiaw goreng. Namun, belum lagi selesai mie tiaw goreng pesanannya, pelaku berdiri dan mengambil senjata tajam jenis belati dari balik jaketnya kemudian menikami korban. Teman korban, Andreas sempat berusaha menghalangi dengan menyiramkan air panas ke arah pelaku.

Melihat itu, pelaku Suheri berusaha balik menyerang dan Andreas lari menyelamatkan diri. Setelah itu, pelaku Suheri kembali menghampiri korban dan kembali menikami korban hingga tak berdaya.

BacaDriver Ojek Online Ditikam Hingga Tewas, Pelaku Diduga Pembunuh Bayaran

BacaCCTV Sudah Dibuka, Pekerja Warung Ungkap Ciri-Ciri Pembunuh Driver Ojol Siantar

Melihat kejadian itu, pengunjung warung lainnya lari berhamburan. Sementara, Suheri mendekati si pemilik warung dan berkata; jangan takut. Kemudian, pelaku membayarkan uang mie goreng pesanannya sebesar Rp10 ribu. Selepas itu, Suheri mengambil sepedamotor Honda Vario yang ia parkirkan di seberang warung.

Ditangkap di depan GOR

Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono mengungkapkan, tersangka diamankan dari depan Gedung Olahraga (GOR), Jalan Merdeka, Siantar Timur, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, Suheri sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5164 TAJ.

“Sebelum ditangkap, si pelaku (Suheri, red) sudah kita buntuti dari Jalan Pane,” kata Nur Istiono.

Selain sepedamotor, lanjut Nur Istiono, pihaknya juga menyita sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati pisau, jaket dan sepatu yang dikenakan pelaku saat melakukan pembunuhan sebagai barang bukti. Kemudian, pakaian Uwan Damanik saat kejadian, juga turut diamankan jadi barang bukti.

Tidak Saling Kenal

Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston Situmorang menjelaskan, antara pelaku Suheri Sihombing dengan korban Uwan Damanik, sama sekali tidak saling kenal. Diantara mereka juga tidak ada masalah sebelumnya.

“Mereka jumpa di warung, itu aja. Antara pelaku dan korban sama sekali tidak saling kenal,” ucap Biston.

Sejauh ini, masih kata Biston, motif pelaku hingga nekat menghabisi nyawa korban karena mendengar bisikan gaib.

Ditanya apakah bisikan gaib yang diterima Suheri berhubungan dengan ilmu hitam, Biston tidak bisa memastikannya. “Masih kita dalami,” ujarnya.

Namun, Biston memastikan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan dan Suheri melakukannya seorang diri.

Disinggung mengenai kejiwaan Suheri, Biston mengatakan, pihaknya masih akan mengeceknya.

“Pelaku ini pernah jadi satpam di Kalam Kudus. Pelaku juga sering bawa pisau,” beber Biston.

BacaAkhirnya, Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojek Online Siantar

BacaRajamin Bicara Siantar Kota Preman Hingga Pembunuhan Sadis Driver Ojek Online

Atas perbuatan itu, Suheri dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Biston.