Dalam 1 Ruko, Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Sekaligus

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Ketiga pengedar narkoba yang ditangkap dari salah satu ruko di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Siantar, Jumat (18/10/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus tiga pengedar narkoba sekaligus dari salah satu ruko di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, Jumat (18/10/2019) dini hari.

Ketiganya adalah Yan Haris Motinggo (22), warga Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Siantar Utara, Ismail (19), warga Jalan Nagur, Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Siantar Utara dan Randy Pratama (23), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Siantar Utara.

BACA: Dua Sekawan Ditangkap di depan Cafe Merah Putih, Ngaku Baru Beli Sabu

Sebelum melakukan penangkapan, polisi mengendus bisnis peredaran narkoba yang dilakukan ketiga tersangka di ruko tersebut.

Setibanya di ruko itu, polisi melihat Yan dan Ismail hendak masuk ke ruko itu. Polisi pun langsung menangkapnya.

Keduanya pun digeledah. Dari kantong sebelah kanan jaket yang dipakai Yan ditemukan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu dan dari kantong kiri jaketnya ditemukan 1 gulungan kertas yang di dalamnya terdapat 1 kompeng karet, 1 jarum suntik dan 1 pipa kaca.

Polisi kemudian menginterogasi Yan dan Ismail. Kepada polisi, mereka mengaku baru saja menjual sabu seharga Rp100 ribu.

Tak sampai di situ, polisi selanjutnya menangkap Rendy saat sedang tidur di salah satu kamar yang ada di ruko tersebut.

Kamar itu juga digeledah. Dari atas lemari ditemukan 1 keranjang plastik yang di dalamnya terdapat 1 plastik berisi 7 paket sabu, 1 plastik klip berisi 6 paket sabu, uang Rp265 ribu, 1 mancis, 1 jarum sumbu, dan 1 dompet berisi 1 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, dan 1 sendok terbuat dari pipet. Lalu, dari atas meja ditemukan 1 bong terbuat dari botol plastik.

BACA: Pengedar Narkoba Kampung Banjar Tak Melawan, Dua Paket Sabu Disita

“Seluruh sabu beratnya 14,57 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, Selasa (22/10/2019).

Eduar menambahkan, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share this: