Sembunyi di Koskosan, Bandar Narkoba Rego Ditangkap Bersama Empat Anak Buah

Share this:
BMG
Rego, saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar, pada Maret 2016 lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kabar tentang penangkapan bandar narkoba Rego Ria mulai menemukan titik terang. Rego dikabarkan diringkus dari tempat persembunyiannya di salah satu kos-kosan Jalan Deyah, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (5/11/2019). Bersama Rego, petugas turut mengamankan empat orang anak buah dan adik kandung Rego, inisial AG.

Penelusuran BENTENG SIANTAR, sebelum penangkapan Rego, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar pertama kali menangkap anak buahnya berinisial DD. Kemudian, polisi menginterogasi DD. Menurut pengakuan DD, Rego berada di kos-kosan Jalan Deyah dan polisi langsung bergerak.

Benar saja, Rego akhirnya ditemukan di kos-kosan Jalan Deyah dan langsung ditangkap. Rego diamankan bersama lima orang lainnya. Termasuk empat anak buah dan adik kandungnya berinisial AG.

Selain mengamankan ketujuh orang itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti narkoba jenis sabu, Happy Five atau Halima (H5), dan ekstasi. Tak hanya, satu unit mobil Honda Brio warna merah milik Rego dan tujuh unit sepeda motor juga disita sebagai barang bukti.

BacaSosok Rego, Pria yang Dikenal Sebagai Bandar Narkoba dan Pernah Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, melalui pesan WhatsApp, pada Selasa sore, membenarkan penangkapan Rego. Namun, kata David, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Untuk diketahui, Rego sudah sejak lama menjadi target operasi (TO) Polres Siantar. Pengejaran Rego bermula dari tertangkapnya Irwan Efendi Nasution pada 24 Februari 2019. Irwan yang ditangkap atas kepemilikan barang bukti sabu seberat 158,4 gram dan 460 pil ekstasi seberat 107,4 gram mengaku memeroleh narkoba dari Rego.

BacaWow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba

Atas pengakuan Irwan Efendi, polisi bergerak. Namun, Rego langsung melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Namun sebulan kemudian, tepatnya Maret 2016 lalu, petugas berhasil mengamankan Rego.

Kala itu, Rego diamankan dari depan rumahnya di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dengan barang bukti 1 paket sabu. Atas kasus itu, Rego dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Share this: