Apakah Budi Utari Tetap Diberi Amanah Sekda Siantar? Itu Tergantung Hefriansyah
- Minggu, 10 Nov 2019 - 16:57 WIB
- dibaca 217 kali
Zainal menuturkan, pemeriksaan Budi Utari tidaklah bersifat berdiri sendiri. Pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Budi Utari berbentuk rangkaian pemeriksaan karena juga dilakukan dengan mengumpulkan berbagai macam alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui substansi pemeriksaan.
Soal permintaan Budi Utari untuk memperbaiki surat panggilan, Zainal mengatakan, hal itu bisa dilakukannya saat menerima surat tersebut.
“Jika saudara Budi Utari merasa sebagai seorang ASN yang loyal terhadap atasannya dan mengaku kooperatif, mengapa yang bersangkutan tidak menyampaikan keberatannya atas surat panggilan pada saat panggilan tersebut diterimanya?” ujar Zainal.
Sebab, menurut Zainal, dalam pemeriksaan disiplin PNS, ada tenggat waktu yang diberikan antara panggilan pertama dan kedua agar PNS yang bersangkutan bisa mempersiapkan diri untuk pemeriksaan.
Masih kata Zainal, Budi Utari pun menyampaikan keberatannya atas handphone yang ditahan ajudan walikota. Dan menurut Zainal, hal tersebut adalah untuk tertib pemeriksaan, karena pemeriksaan disiplin PNS bersifat tertutup.
“Saudara Budi Utari juga tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu tegas diatur dalam ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa meskipun terperiksa tidak menandatangani BAP, maka BAP tersebut tetap bisa dijadikan dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin,” tegas Zainal.
Baca: Budi Utari Hadir di Pemeriksaan Tapi Tak Mau Menjawab, Walikota Siantar Kesal
Pada kesempatan itu, Zainal mengingatkan kembali bahwa jabatan itu adalah amanah. Dan amanah itu adalah sesuatu yang diberikan. Maka jika si pemberi amanah ingin menarik amanah itu, adalah keharusan bagi si penerima amanah untuk menyerahkannya, karena mungkin si pemberi amanah merasa si penerima amanah tidak mampu menjalankan amanah yang diberikan olehnya. Dan mungkin ada orang lain yang lebih baik jika menerima amanah itu.