SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah melalui proses panjang, Walikota Siantar Hefriansyah akhirnya memutuskan Budi Utari dibebastugaskan alias nonjob. Budi Utari yang sebelumnya menjabat Sekda Siantar, kini ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kabar penonjoban Budi Utari ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan. Zainal mengungkapkan jika Walikota Siantar telah mengeluarkan surat keputusan perihal Budi Utari dibebastugaskan dari jabatannya sebelumnya sebagai Sekda Siantar, pada 11 November 2019 lalu.
“Benar, beliau (Budi Utari) telah dibebastugaskan,” kata Zainal saat dihubungi BENTENG SIANTAR via seluler, Senin (18/11/2019).
Dijelaskan bahwa keputusan itu, setelah Walikota Siantar melakukan pemeriksaan terhadap Budi Utari dan mempertimbangkan secara matang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan yang bersangkutan saat masih aktif sebagai Sekda Siantar.
Baca: Di Balik Seteru Budi Utari dan Hefriansyah, Ada Rencana Politik Jelang Pilkada Siantar
Dalam wawancara sebelumnya, Zainal memaparkan dari hasil pemeriksaan yang dipimpin langsung Walikota Hefriansyah, Budi Utari telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan masuk kategori berat. Pelanggaran itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Oleh sebab itulah, Budi Utari dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama tahapan pemeriksaan berlangsung.
Baca: Kunci Ruangan Diganti, Sekda Nonaktif Budi Utari Tak Jadi Mengemas Barang
Adapun dugaan pelanggaran disiplin Budi Utari, beber Zainal, yakni melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 4 angka 1 dan perbuatan yang menghambat tugas kedinasan sesuai Pasal 4 Angka 11 PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Hal itu dibuktikan dengan adanya LHP Inspektorat Provinsi (Sumut) yang menunjukkan bahwa benar adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saudara Budi Utari,” ungkapnya.