SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2020 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar. Dalam pembahasan ini, ada tiga permintaan Anggota DPRD yang terbilang aneh. Ketiga permintaan itu diusulkan agar ditampung di APBD.
Pertama, biaya check up otak. Kemudian, biaya berobat. Dan yang terakhir, pengadaan handphone. Hal itu dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pematangsiantar Wanden Siboro. Dikatakan Siboro, permintaan itu disampaikan dalam rapat DPRD.
Menurut Siboro, check up otak tidak termasuk dalam medical check up yang dimaksud pihak rumah sakit. Sebab, dalam medical check up yang telah ada di Rencana Kerja Anggaran (RKA), chek up otak tidak termasuk.
“Apa ketentuan dari rumah sakit, ya gitulah. Medical check up itu apa termasuk otak? Kan enggak!” ujar Siboro.
Siboro menjelaskan, medical check up itu meliputi pemeriksaan umum, seperti mata, paru-paru, jantung, tensi, tekanan darah, suhu tubuh, detak jantung, tingkat pernapasan, dan pemeriksaan standar lainnya.
Baca: Katanya Sakit, Faktanya Tersangka Korupsi Posma dan Acai Rapat di Gedung Dewan
Menurut Siboro, permintaan check up otak itu tidak bisa ditampung dalam APBD. “Kita nggak bisa sembarangan menampung (anggaran APBD),” ucapnya.
Dia mengungkapkan, untuk medical check up, anggaran yang diusulkan di APBD 2020 sebesar Rp6 juta per Anggota Dewan. Dengan begitu, totalnya menjadi Rp180 juta untuk 30 Anggota DPRD.
Baca: Dipersangkakan Kasus Korupsi, Ini Alasan Jaksa Tidak Menahan Kadis Kominfo Siantar
Namun terkait anggaran berobat itu, Siboro menuturkan bahwa permintaan itu merupakan hal yang tidak mungkin. Sebab, seluruh Anggota DPRD sudah masuk BPJS Kesehatan. Begitu pula dengan pengadaan handphone, Siboro menegaskan, pihaknya menolak.
“Sempat juga minta handphone, langsung kita bantah,” ucapnya.