Wacana Pembubaran Tim Pengawal Proyek, Kejari Siantar: Terserah Petunjuk Pimpinan

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Kasi Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Pasca dua jaksa di Yogyakarta tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/8/2019) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin merencanakan pembubaran Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

BACA: Istimewanya Posma, Herowhin, dan Acai di Mata Kejari Siantar

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar yang juga Ketua TP4D Kota Siantar Bas Faomasi Jaya Laia berpendapat, OTT yang terjadi terhadap oknum jaksa di Yogyakarta seharusnya tidak menjadi alasan pembubaran tim pengawalan proyek pemerintah itu.

Bas menuturkan, jika yang terjadi di Yogyakarta tidak menggambarkan secara keseluruhan anggota TP4D yang berada di daerah lain.

“OTT yang di Yogya seharusnya tidak boleh dimarjinalkan. Seharusnya, oknumnya yang ditindak. Kan sudah diproses hukum,” kata Bas, Kamis (21/11/2019).

Bas mengaku pasrah jika TP4D harus dibubarkan. Sebab, kata dia, yang bertugas di daerah hanya mengikuti perintah pimpinan, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin.

BACA: Begini Perjalanan Karir Bas Faomasi hingga Menjadi Kasi Intel Kejari Siantar

“Saya sih secara pribadi tidak bisa berpendapat banyak. Itu kan tinggal menunggu petunjuk atau kebijakan pimpinan. Apapun kebijakan pimpinan, itu harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Bas, sejak dibentuk di Kota Siantar, TP4D banyak mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar. Saat ini, TP4D mendampingi 40 proyek Pemko Siantar.

TP4D dibentuk untuk melakukan pengawalan terhadap proyek pemerintah di tingkat provinsi dan kota. Jika proyek tersebut didampingi TP4D, jelas Bas, mereka lebih fokus melakukan pencegahan daripada penindakan.

“Kalau ada laporan masyarakat, tim TP4D berkoordinasi dengan Inspektorat. Jadi tidak langsung penindakan hukum,” terangnya.

BACA: Indikasi Korupsi Proyek Tugu Sangnaualuh, Kejari Siantar Berdalih Tunggu LHP BPK

Jika TP4D dibubarkan, Bas menilai, tugas mereka dalam hal pencegahan akan berkurang. Jika sebelumnya mereka melakukan pendampingan, Kejari Siantar hanya akan melakukan sosialisasi.

“Kewenangan kami tidak ada hilang. Di bidang intel ini kan ada sosialiasi, memberikan penyuluhan hukum. Tapi pencegahannya hanya memberikan sosialiasi, tidak mendampingi,” pungkasnya.

Share this: