Dua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Siti dan Riski, dua sejoli yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (26/11/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Siti (39), warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Siantar Barat dan Riski (24), warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, terperangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dua sejoli ini diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, dari rumah Siti, Selasa (26/11/2019).

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sore itu sekira pukul 16.00 WIB, Siti dan Riski baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dari kediaman Siti, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 pipa kaca pirex berisi sisa, 2 paket sabu seberat 0,40 gram, dan 1 bong.

Lalu, Selasa malam, polisi kembali melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba. Adalah Koko Damanik (27), warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Siantar Barat. Sebelum ditangkap, Koko sempat membuang barang bukti. Namun, polisi melihatnya.

BacaAir Mata Penyesalan Bunda Rizky, karena Narkoba Terancam Lebaran di Penjara

Dari tangan Koko, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,03 gram dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp950 ribu. Setelah itu, polisi menginterogasi Koko. Kepada polisi, Koko mengaku memeroleh sabu itu dari seorang pria bernama Andre.

Sayangnya, saat polisi mencoba menghubungi Andre untuk menyamar sebagai pembeli sabu, nomor ponselnya tidak dapat dihubungi.

BacaBaru Keluar Penjara, si Cantik Ini Kembali Dibui Urusan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan adanya penangkapan itu. Kata David, ketiga pelaku sudah berstatus tersangka.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum,” ucap David.

Share this: