Tiga Maling Spesialis Toko di Siantar Ditangkap, Hasil Curian Buat Foya-foya

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih saat memerlihatkan obeng yang digunakan tiga tersangka utama untuk membobol toko, Kamis (28/11/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar berhasil meringkus tiga maling spesialis toko. Ketiganya adalah Hardo Sebastian Simatupang (36), warga Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Siantar Timur, Eldo Rado Simbolon (36), warga Jalan Surabaya, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat, dan Jumeidi Piliang (29), warga Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur.

Tak hanya ketiga pencuri itu, polisi juga menangkap tiga penadah barang hasil curian. Mereka adalah Heri Fernando Sitepu (37), warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan, Andrew Purba (33), warga Jalan Sondi Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur, dan Heriyuddin (36), warga Jalan Saudara Gang Lestari, Medan Amplas, Kota Medan.

Keenam pelaku diringkus pada Sabtu (23/11/2019) dan Minggu (24/11/2019). “Lima pelaku ditangkap dari Siantar. Satu pelaku lainnya bernama Heriyuddin ditangkap dari Medan,” kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, saat konferensi pers, Kamis (28/11/2019).

Budi memaparkan, selama bulan November, ada lima toko di Siantar yang sudah dibobol ketiga pelaku utama. “Para pelaku beraksi sekali tiga hari. Toko yang dibobol adalah Number One, France Bakery, Asia Komputindo, Apotek Simalungun, dan Toko Lenovo,” jelas Budi.

BacaTiga Pencuri Mobil Diringkus, Dua Pelaku Dibawah Umur, Satu Perempuan

Dari seluruh toko itu, kata Budi, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang, seperti laptop, handphone, pakaian, satu unit sepeda motor Supra X dengan nomor polisi BK 2606 CW, dan barang elektronik lainnya.

“Kerugian seluruhnya mencapai Rp600 juta,” ujar Budi.

Budi menuturkan, sebagian hasil pencurian itu sudah dinikmati para pelaku. “Uang hasil pencurian untuk foya-foya,” ucap mantan Kapolres Jembrana ini.

Keenam tersangka saat digiring menuju rumah tahanan Polres Siantar usai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (28/11/2019).

Budi membeberkan, dalam beraksi, para pelaku hanya menggunakan obeng. “Pintu dicongkel pakai obeng. Beraksi pada malam hari. Ada juga yang berperan menjemput setelah mereka beraksi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, para pelaku merupakan residivis kasus pencurian. “Mereka juga tidak punya pekerjaan,” terangnya.

BacaSindikat Pencurian Mobil Diringkus, Lima Kali Beraksi di Simalungun Atas

Dalam kesempatan itu, Budi menambahkan, keenam pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian serta Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan.

“Ancaman hukuman penjara 7 tahun untuk tersangka pencurian dan 4 tahun untuk penadah,” kata Budi.

Share this: