SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar Reinward Simanjuntak memastikan tidak ada santunan kepada Riko Marpaung, pemasang lampu jalan yang tewas kesetrum. Menurut Reinward, pekerja yang kecelakaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Itu sepenuhnya tanggung jawab kontraktor. Semua sudah diatur dalam kontrak,” kata Reinward Simanjuntak, saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (3/12/2019) sore.
Tak hanya soal santunan, Reinward menjelaskan, semua aturan dan tata kerja atau SOP sudah tertera dalam kontrak. Ditanya soal apakah ada pengawasan PRKP dalam pemasangan lampu jalan, termasuk dalam hal pemakaian baju keselamatan kerja, Reinward menuturkan, pihaknya tetap melakukan pengawasan.
“Ada pengawasan dan ada konsultan pengawasan yang bertanggungjawab untuk itu,” ujarnya.
Sementara itu, hingga kini, Polres Siantar masih melakukan penyelidikan tentang unsur pidana dalam insiden nahas tersebut. “Masih kita lidik,” kata Kasat Reskrim Polres Siantar Iptu Nur Istiono.
Baca: Pemasang Lampu Jalan Tewas Tersengat Listrik, PLN Bilang Itu Sakit Jantung
Sebelumnya, Riko Marpaung, salah satu karyawan CV Putri Kembar meninggal dunia usai tersengat arus listrik di Jalan Cokro, Siantar Timur, Selasa (3/12/2019) siang. Pria 44 tahun itu tersengat kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Insiden maut itu terjadi saat Riko memasang lampu jalan.
Baca: Banjir Tanah Jawa, Ibu Rumah Tangga Tewas Tersengat Listrik
Saat memasang lampu jalan, Riko hanya mengenakan pakaian biasa. Tubuh karyawan rekanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Siantar itu pun sempat tergantung di atas tiang lampu jalan selama sekitar 20 menit.
Hingga akhirnya, petugas PRKP datang dan mengevakuasi tubuh Riko ke Rumah Sakit (RS) Vita Insani Kota Pematangsiantar. Nahas, nyawa Riko sudah tak tertolong lagi.