Selama November, 17 Pemain Narkoba Disikat, Dua Anak Dibawah Umur
- Rabu, 4 Des 2019 - 20:24 WIB
- dibaca 182 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar telah meringkus 17 orang tersangka penyalahguna sabu, ganja dan ekstasi. Keseluruhan tersangka itu ditangkap selama bulan November 2019. Dari 17 tersangka itu, 14 orang laki-laki, 1 orang perempuan, dan 2 orang anak dibawah umur.
Untuk barang bukti keseluruhan, sabu seberat 30,09 gram, ganja 17,7 kilogram (kg) dan 40 butir ekstasi seberat 9,74 gram. Sementara, kedua anak dibawah umur yang turut diamankan tersebut yakni berinisial MF (16) dan RS, warga Kecamatan Siantar Barat. Keduanya diringkus pada Selasa (26/11/2019), dari salah satu rumah di Kecamatan Siantar Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 bong, 1 pipa kaca pirex berisi sisa bakar sabu, 1 paket sabu seberat 0,20 gram, 1 sendok terbuat dari pipet dan 2 unit handphone Samsung.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga menuturkan, dari seluruh kasus itu, penangkapan terbanyak berada di Kecamatan Siantar Utara.
“Siantar Utara ada tiga LP (laporan polisi), tersangkanya ada enam orang,” sebut David, saat konferensi pers di Mapolres Siantar, Rabu (4/11/2019).
Baca: Dua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba
Masih di lokasi yang sama, Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih menegaskan, pihaknya komit memberantas narkoba.
“Ini komitmen untuk menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba,” ucap Budi Saragih.
Budi menuturkan, ke depan, pihaknya akan lebih meningkatkan pencegahan agar anak-anak tidak terlibat lagi dalam bisnis narkoba. “Untuk tersangka yang anak-anak masih sekolah, ya. Masih pelajar,” ujar Budi.
Baca: Kisah Buram Kakak Beradik di Siantar, Tersesat Karena ‘Nikmatnya’ Narkoba
Budi menerangkan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga Siantar. “Dari seluruh tersangka, diantaranya ada beberapa residivis narkoba,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tambah Budi, pasal yang diterapkan yakni 114, 112, dan 111 Undang-Undang (UU) Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” imbuhnya.