Old And New di Siantar, 8 Pemain Narkoba Ditangkap, Ditembak hingga Gagal Ngamar
- Senin, 6 Jan 2020 - 00:43 WIB
- dibaca 1.036 kali
Kemudian, Kamis (2/1/2020), siang sekira pukul 11.00 WIB, polisi menangkap Henri Napoleon Girsang dari parkiran Siantar Hotel, Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat. Dari tangan pria 36 tahun itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 gulungan tisu berisi 1 paket sabu seberat 0,51 gram, dan 1 pipa kaca.
Kepada polisi, pria asal Medan itu mengaku bahwa sabu itu rencananya akan digunakan bersama teman wanitanya.
Yang terakhir, Kamis malam, polisi menangkap Yudha Wiratama dari Jalan Maluku Atas, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,45 gram dan 1 unit handphone merk Realme.
Setelah ditangkap, pria 36 tahun itu mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Fajar Asmanto (35), warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Siantar Barat.
Atas pengakuan itu, polisi pun membawa warga Kelurahan Bantan, Siantar Barat tersebut untuk menangkap Fajar. Hasilnya, Fajar berhasil ditangkap dari kamar kosnya di Jalan KKO, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari.
Baca: Empat Pengedar Narkoba Diringkus, Sabu Dipasok Mantan Polisi dari Lapas Siantar
Baca: Dua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba
Fajar pun mengakui bahwa dirinya memberikan sabu kepada Yudha. Selain mengamankan Fajar, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Himax dan uang sebesar Rp40 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga membenarkan seluruh penangkapan tersebut. “Seluruh tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata David.