Old And New di Siantar, 8 Pemain Narkoba Ditangkap, Ditembak hingga Gagal Ngamar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rayhan Fahrezy Harahap, satu dari delapan tersangka narkoba yang ditembak.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Saat perayaan Old And New di Siantar, delapan orang pemain narkoba ditangkap. Diantaranya ada yang ditembak. Ada pula yang gagal check in (mengamar, red) dengan teman wanitanya.

Informasi dihimpun, polisi menangkap Rayhan Fahrezy Harahap dari Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Selasa (31/12/2019), siang sekira pukul 14.30 WIB. Pemuda berusia 19 tahun itu sama sekali tidak menduga jika orang yang membeli narkoba padanya ternyata polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Dari tangan warga Kampung Banjar, Siantar Barat itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 gulungan tisu yang di dalamnya ada 1 plastik klip berisi 5 paket sabu seberat 1,70 gram dan 1 unit handphone. Setelah diamankan, Rayhan diinterogasi. Rayhan mengaku memeroleh sabu itu dari seorang pria bernama Jali.

Atas pengakuan itu, polisi membawa Rayhan untuk pengembangan. Saat sibuk mencari Jali, Rayhan berupaya melarikan diri. Polisi pun menembak kakinya.

Masih pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap Alek Aruan, dari sekitar kediamannya di Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Siantar Utara. Dari kantong celana depan sebelah kanan Alek, polisi menemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi ganja seberat 2,26 gram dan 1 bungkus kertas tik-tak.

Kemudian di hari yang sama pula, polisi menangkap Ginda Lesmana dari sekitar kediamannya di Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Siantar Barat. Dari tangan pria 24 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,34 gram dan 1 unit handphone merk Nokia.

Keesokan harinya Rabu (1/1/2020) dini hari, polisi menangkap Frengki Simanjuntak dari pinggiran sungai di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak permen Milton berisi 7 paket sabu dengan seberat 1,13 gram, 1 unit handphone merk Mito, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp100 ribu.

Setelah ditangkap, warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Siantar Selatan itu pun diinterogasi. Kepada polisi, Frengki mengaku memeroleh sabu dari Karmiden Tarigan alias Tigor. Dan beberapa saat berselang, Karmiden datang ke sungai tersebut. Polisi pun langsung menangkap pria 38 tahun tersebut.

BacaVika, Tersangka Kasus Kebakaran Belasan Kios di Siantar Itu Ternyata Positif Narkoba

BacaAda Kantor BNN, Sosialisasi Sudah, tapi Siantar Utara, Paling Rawan Narkoba

Dari tangan warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Siantar Selatan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 45 paket sabu seberat 8,03 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp150 ribu dan 2 unit handphone.

Polisi juga menginterogasi Karmiden. Kepada polisi, Karmiden mengaku memeroleh sabu dari seorang pria yang biasa dipanggil Unyil Hutabarat. Sayangnya, Unyil belum berhasil ditangkap.

Share this: